Sekda Kota Pekanbaru M Noer. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih menunggu validasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jika perda ini telah terdaftar, maka dinas teknis Pemko Pekanbaru bisa memetakan pembangunan dan investasi.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru M Noer, Senin (22/6/2020), mengatakan, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Edison mempertanyakan sejauh apa pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pekanbaru. Hal itu dipertanyakan dalam video conference. Video conference ini terkoneksi dengan sekretaris daerah daerah di seluruh provinsi Indonesia.
"Pada 2020 ini, progres kami yaitu konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri. Petunjuk mereka, ada dua yang harus dilakukan yaitu rekomendasi dari Badan Informasi Geopasial (BIG) terkait peta RTRW. Kemudian, kami juga harus ada validasi dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)," ungkapnya.
Pada 14 April 2020, Pemko Pekanbaru mendapat Surat Keputusan (SK) tentang evaluasi gubernur. SK itu mengenai catatan-catatan penyempurnaan RTRW tersebut.
"Catatan itu kami tindak lanjuti dan dikirim lagi ke gubernur Riau. Pada 20 Mei, kami sudah melakukan pravalidasi, KLHS," jelas M Noer.
Saat ini, catatan yang perlu diperbaiki sudah diserahkan ke gubernur Riau. Artinya, catatan dari KLHS sudah ditindaklanjuti seperti penyempurnaan yaitu pernyataan penjaminan kualitas dan surat permohonan DLHK Provinsi Riau.
"Posisi dokumen kami sudah proses validasi di KLHK. Kalau ini selesai, maka kami akan meneruskan rekomendasi dari gubernur," ucap M Noer.
Setelah rekomendasi KLHK keluar, Pemko Pekanbaru akan mendapatkan registrasi Perda RTRW. Jika sudah diregistrasi, maka selesai.
"Itu hasil rapat kemarin" imbuhnya.