Jubir Pemko Pekanbaru Sebut Hampir Semua Pedagang di Pasar Pagi Arengka Tak Gunakan Masker Saat New Normal
Suasana di Pasar Pagi Arengka dimana para pedagang tak ada yang yang mengenakan masker saat pandemi virus corona, Minggu (21/6/2020). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Penggunaan masker merupakan salah satu cara efektif dalam menangkal penyebaran virus corona. Namun, hal itu tak dilakukan para pedagang di Pasar Pagi Arengka.
Juru Bicara Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Dokter Mulyadi, Minggu (21/6/2020), mengatakan, Pemko Pekanbaru sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam Perwako ini diatur hal-hal yang harus dipenuhi standar di tempat masing-masing seperti di pusat keramaian yang meliputi pusat bisnis, mal, pasar, restoran, hotel, bioskop, permainan ketangkasan, museum, karaoke, pub, warnet, diskotik, dan berbagai jenis kepariwisataan lainnya.
"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tempat-tempat tersebut. Ada juga aturan yang mengatur perilaku di pusat keramaian tersebut, baik itu pedagang maupun pengunjung di pasar," ujarnya.
Kemudian, ada juga Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan Menkes ini juga akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Karena, akitivitas masyarakat sudah seperti normal, bukan dalam keadaan New Normal. Mungkin, ada beberapa masyarakat yang keliru dalam mengartikan New Normal tersebut.
"Sehingga, banyak punya keramaian seperti pasar dimana para pedagang hampir 100 persen tidak menggunakan masker. Saya melihat kondisi seperti ini di Pasar Pagi Arengka," ucap Dokter Mulyadi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Minggu, mengatakan, sosialisasi protokol kesehatan sebenarnya sudah dilakukan sejak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sosialisasi berlanjut hingga masa New Normal saat ini.
"Semuanya terlihat patuh (hingga kini)," imbuhnya.
Idealnya penerapan Perwako New Normal dimulai besok. Kalau masih ada tempat usaha dan pasar yang melanggar maka akan ditegur.
"Tapi bukan berarti yang melanggar tak ditegur saat ini. Kalau semua tempat usaha acuh tak acuh dengan protokol kesehatan, maka akan ditegur," ucap Agus.
Tempat usaha yang paling disorot adalah tempat hiburan malam. Pasalnya, tempat hiburan malam menjadi tempat berkumpul.
"Kalau masih ada tempat usaha yang melanggar, kami layangkan surat teguran besok. Jika diulang juga, kami hentikan usahanya sementara waktu," tegas Agus.
Hal ini juga berlaku dengan pasar. Apalagi, ada orang terindikasi tertular virus, maka pasar bisa ditutup.
"Kalau melanggar saya tutup sementara waktu. Bukan berarti kami menutup dengan semena-mena," sebut Agus.