Wali Kota Apresiasi Kejari Pekanbaru Punya Aplikasi Si Lancang Kuning, Bantu Warga Urus Tilang Secara Daring
Wali Kota Pekanbaru Firdaus bersama Kajati Riau Mia Amiati (kiri) sebelum pengguntingan pita peresmian PTSP Kejari Pekanbaru, Rabu (17/6/2020). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengapresiasi terobosan yang dibuat Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan aplikasi Si Lancang Kuning. Aplikasi ini membantu Pemko Pekanbaru di bidang pelayanan.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ini berarti Pekanbaru sudah menjawab dengan cepat dalam menerapkan percepatan birokrasi dalam pelayanan," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus saat peresmian PTSP di Kantor Kejari Pekanbaru, Rabu (17/6/2020).
Firdaus juga mengucapkan terima kasih kepada Kajati Riau Mia Aminati dan Kajari Pekanbaru Andi Suharlis. PTSP Kejari Pekanbaru ini telah membantu Pemko Pekanbaru di bidang pelayanan.
Dalam mengambil kebijakan, Pemko Pekanbaru bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) selalu bersinergi. Hal ini guna meningkatkan mutu dan volume pelayanan.
"Dengan PTSP dan aplikasi Si Lancang Kuning ini, Kejari Pekanbaru bisa melayani 100 orang dalam sehari," ucap Firdaus.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Pekanbaru meluncurkan aplikasi berbasis teknologi bernama Si Lancang Kuning. Dengan bermodalkan handphone, berbagai pengurusan hukum dapat dilakukan oleh masyarakat.
Aplikasi tersebut pertama dan satu-satunya di kejaksaan Indonesia, memuat beragam fitur untuk memudahkan masyarakat Kota Pekanbaru. Si Lancang Kuning, merupakan singkatan dari sistem layanan cepat tilang, barang bukti, konsultasi hukum dan informasi penting.
Selain aplikasi Si Lancang Kuning, Kejari Pekanbaru juga meresmikan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di kantor Kejari. Layanan terintergrasi itu nanti memudahkan segala urusan hukum, baik itu tilang, konsultasi hukum, hingga keperluan menjenguk tahanan.