Otoritas Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru Terapkan Aturan Zona Merah untuk Penumpang Tujuan Selatpanjang
Gerbang keluar dari Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru untuk Pelabuhan Sungai Duku menerapkan aturan zona merah bagi calon penumpang tujuan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Aturan ini digunakan sesuai rumusan pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Sungai Duku Atria Idrussalam, Sabtu (13/6/2020).
"Bahkan, rumusan itu juga terdapat dalam Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada pasal 13 dan pasal 14. Rumusan ini tak hanya berlaku untuk transportasi darat," katanya.
Sesuai rumusan itu, maka Pelabuhan Duku menggunakan aturan zona terberat yang dipakai. Kalau di Pekanbaru yang masih zona kuning, maka calon penumpang cukup bermodalkan Health Alert Card (HAC) atau surat kewaspadaan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Calon penumpang juga bisa menggunakan surat dari puskesmas yang dinamakan surat keterangan periksa. Artinya, calon penumpang itu bebas gejala Covid-19 seperti batuk, pilek, atau demam. Dengan surat inilah, calon penumpang bisa berangkat," jelas Etria, sapaan akrabnya.
Sebelum naik ke atas kapal, calon penumpang tetap diperiksa dengan thermogun. Kadar oksigen dalam darah juga diperiksa.
"Kalau ada gejala sakit, kami periksa denyut jantung dan kesehatannya. Supaya, calon penumpang layak berangkat. Yang utama lagi, mereka wajib menggunakan masker," sebut Etria.