8 Hotel Ajukan Izin Operasional untuk Masa New Normal, DPMPTSP Pekanbaru: Ini Baru Pengajuan

Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Usai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, perekonomian mulai kembali bergeliat. Namun, dalam masa transisi menuju New Normal ini, pelaku usaha tidak bisa seenaknya membuka kembali tempat usaha mereka.
Ada hal-hal yang harus dipatuhi dan dipenuhi syarat-syaratnya. Semua tentunya mengacu pada protokol kesehatan.
Pemko Pekanbaru mewajibkan pelaku usaha untuk mengurus izin operasional. Sesuai prosedur, izin operasional diterbitkan dua hari setelah tim melakukan survei.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Rudi Misdian, Jumat (12/6/2020), mengungkapkan alur pengurusan izin bagi usaha yang akan beroperasi saat New Normal. Langkah pertama, pemilik usaha mengajukan permohonan kepada DPMPTSP.
"Untuk syarat permohonan, pelaku usaha harus bisa menunjukkan izin usaha. Pelaku usaha juga membuat surat permohonan izin operasional dengan melampirkan denah tempat usaha," kata Rudi.
Setelah itu, permohonan pelaku usaha itu diserahkan DPMPTSP kepada tim Gugus Tugas Covid-19 untuk ditinjau ke lapangan.
"Tim Gugus Tugas nantinya akan memastikan apakah tempat usaha itu sudah menerapkan protokol kesehatan. Setelah itu, rekomendasi dikeluarkan tim Gugus Tugas agar tempat usaha tersebut diberikan izin sesuai protokol kesehatan," jelas Rudi.
Sampai saat ini, sekitar 17 tempat usaha yang mengajukan izin operasional. Jenis usaha yang sudah didaftarkan seperti, BD-2 Management, MP Club Management, BD-1 Management, RP International Executive Club, Grand Central Hotel Pekanbaru, RM Pauh Piaman Management, Mc Donald Sudirman, Mc Donald Transmart Pekanbaru.
Kemudian, Hotel Furaya Pekanbaru, Hotel Pangeran Pekanbaru, Hotel Tjokro Pekanbaru, PT Putra Jaya Sentosa, Hollywood Hotel, Hotel Ayola, Hotel Premier Pekanbaru, Hotel Jatra Pekanbaru, Hotel Novotel.
"Ini baru pengajuan. Belum ada kami keluarkan izinnya," tambahnya.