Warga Pekanbaru Diminta Tak Gelar Takbiran Keliling di Malam Idulfitri, Boleh Dikumandangkan dari Masjid
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Sebagai panduan masyarakat dalam menjalankan aktivitas menjelang Idulfitri, Wali Kota Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait hal tersebut. SE tertanggal 18 Mei 2020 dengan Nomor 0032/SE/962/2020 berisi tentang pengaturan aktivitas Idulfitri dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1 Syawal di tengah pandemi virus corona, Rabu (20/5/2020). Oleh karena itu, warga Pekanbaru diminta untuk tidak melakukan mudik, pulang kampung, ataupun keluar daerah selama momentum Idulfitri hingga keadaan Kota Pekanbaru dinyatakan aman dari ancaman Covid-19.
"Kami sebagai warga Pekanbaru juga diminta tidak melakukan Takbiran Keliling pada malam Idulfitri. Takbiran di dalam masjid cukup dilakukan oleh Imam dan Takmir dengan memberlakukan protokol kesehatan tentang pencegahan Covid-19 yaitu menjaga jarak, tidak bersentuhan, dan mengenakan masker," ujarnya.
Salat Idulfitri tidak dilaksanakan di masjid atau di lapangan. Tetapi, salat Idulfitri tetap dilaksanakan di rumah masing-masing.
"Kegiatan silaturahmi atau halal bihalal dalam momentum Idulfitri yang sifatnya berkumpul dan dapat diganti dengan menggunakan video call atau melalui media sosial," jelas Firdaus.
Tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri tersebut dapat merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiyat Takbir dan Salat Idulfitri saat Covid-19. Informasi SE ini harus disampaikan, diedukasikan, dan kesadaran baik kepada keluarga maupun lingkungan masyarakat sekitar tentang pentingnya perjuangan bersama dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19 serta ikhtiar dan berdoa dengan berdiam diri di rumah.
"Laporkan ke saya melalui instansi terkait apabila terdapat aktivitas masyarakat yang tidak sesuai dengan SE ini dan dapat menimbulkan kerumunan (orang banyak). Demikian disampaikan untuk diindahkan dengan penuh rasa kesadaran," ucap Firdaus.