Camat Bukit Raya Pekanbaru Benarkan Kirim Surat Teguran ke Pengurus Masjid Tsmaratul Ikhwan, Alasannya 3 Orang Positif Corona di Tangkerang Utara

18 Mei 2020
Ilustrasi virus corona.

Ilustrasi virus corona.

RIAU1.COM -Surat peringatan kepada pengurus Masjid Tsmaratul Ikhwan di Kelurahan Tangkerang Utara yang dilayangkan Camat Bukit Raya tertanggal 8 Mei 2020 mendadak viral. Teguran tersebut diberikan karena pengurus masjid masih tetap melaksanakan salat lima waktu dan salat tarawih.

Terkait hal ini, Camat Bukit Raya Wahyu Idris, Senin (18/5/2020), mengungkapkan alasannya melayangkan surat tersebut kepada pengurus masjid. Wilayah Tangkerang Utara tersebut masuk dalam zona merah corona.

“Itu kita lakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Pekanbaru. Kita mengingatkan bahwa di daerah Kelurahan Tangkerang Utara sudah ada tiga warga yang positif,” katanya, Senin (18/5/2020).

Sebelum melayangkan surat teguran tersebut, pihak kelurahan juga telah memberikan sosialisasi secara persuasif kepada pengurus masjid di wilayah tersebut.

lmbauan sudah ada dari lurah sebelumnya. Bahkan, pihaknya juga sudah mengimbau kepada masjid dan musala.

"Sekali lagi, kami mengingatkan supaya sama-sama saling membantu memutus rantai Covid-19 ini. Semoga kami bisa beraktivitas normal kembali, bisa belajar, bekerja, dan beribadah seperti biasa,” harapnya.

Dalam suratnya yang viral itu, Camat Bukit Raya Wahyu Idris melayangkan surat peringatan kepada Arbeni, Pengurus Masjid Tsamaratul Ikhwan, yang telah mengizinkan terjadinya pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan adalah melaksanakan kegiatan keagamaan di Masjid Tsamaratul Ikhwan yaitu melaksanakan salat lima waktu, salat Jumat, dan salat Tarawih.

Perbuatan yang dilakukan melanggar pasal 11 Peraturan Wali Kota Nomor 74 Tahun 2020. Surat peringatan diberikan kepada saudara agar segera mematuhi pasal 11 Peraturan Wali Kota Nomor 74 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan keagamaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. Apabila saudara sudah tidak mematuhi surat peringatan ini, maka akan diberikan tindakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.