Kepala Dishub Ungkap Bus Angkutan Umum Berusaha Masuk ke Pekanbaru dengan Berbagai Modus Saat PSBB

13 Mei 2020
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, meminta pengusaha angkutan untuk mematuhi aturan tersebut. Setiap angkutan umum  yang melanggar akan diberikan sanksi tegas.

"Jadi sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 itu, apabila masih ditemukan (pelanggaran) tanggal 8 Mei ke atas, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku dan diminta balik kanan," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Rabu (13/5/2020).

Hingga kini masih ada dari sopir angkutan umum yang belum mematuhi Permenhub 25 Tahun 2020 tersebut. Mereka tetap berupaya masuk ke Kota Pekanbaru dengan berbagai modus.

"Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk penindakan di lapangan," sebut Yuliarso.