Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode pertama yang dimulai pada 17 sampai 30 April 2020, Pemko Pekanbaru bersama penegak hukum masih melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat. Pada priode kedua yang akan dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2020 mendatang, Pemko Pekanbaru akan memberlakukan sanksi tegas kepada masyarakat pelanggar aturan PSBB.
“Jika pada PSBB periode kedua nanti warga Pekanbaru tidak mengindahkan aturan, kami melalui penegak hukum akan mengarahkan pada tindak pidana. Terutama bagi rumah-rumah ibadah yang masih buka," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai rapat evaluasi PSBB bersama Forkopimda, Selasa (28/4/2020) petang.
Terkait hal tersebut, Pemko Pekanbaru akan membentuk tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) hingga tindak pidana sedang bagi pelanggar PSBB. Hal ini sebagai bentuk kecintaan pemerintah kepada masyarakat.
"Tanggung jawab dan amanah saya menjadi pelayan harus hadir di tengah-tengah masyarakat,” ucap Firdaus.