Pemko Pekanbaru Izinkan Warga Berjualan Takjil Saat Bulan Puasa, Pasar Ramadan Dilarang Selama PSBB
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Berlakunya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, maka pasar Ramadan ditiadakan untuk sementara waktu. Namun, para penjual takjil boleh berjualan di depan rumahnya masing-masing.
“Untuk aktivitas yang namanya pasar dan terorganisir itu dilarang. Tapi jualan takjil boleh,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (24/4/2020).
Jualan takjil yang dimaksud adalah pedagang yang berjualan dan menggelar lapak dagangan secara mandiri dengan menggelar lapak di depan rumah masing-masing. Hal tersebut nantinya tentu dikordinasikan dengan ketua RT dan ketua RW setempat.
Meski penerapan PSBB, pemerintah juga tidak melarang masyarakat yang melakukan aktivitas usaha di bulan Ramadan. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan perekonomian masyarakat.
"Tapi ingat, boleh jualan tapi tidak dengan berkerumun dan diorganisir di suatu tempat. Terapkan physical distancing,” harapnya.