Tak Taati Aturan PSBB, 1 Warnet di Pekanbaru Ditindak Polisi Setelah Kedapatan Buka Modus Pintu Ditutup

Barang bukti yang diamankan kepolisian
RIAU1.COM -Aparat kepolisian di Kota Pekanbaru, Riau terpaksa mengambil tindakan terhadap Warnet Pixel Net di Jalan Budi Luhur Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya, Rabu 22 April 2020. Warnet tersebut, diduga tidak menaati aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penindakan terhadap warnet tersebut dilakukan oleh tim tindak gabungan PSBB Polresta Pekanbaru, setelah petugas mendapat informasi kalau Pixel Net masih beroperasi. Kata polisi, modusnya dengan menutup pintu depan sehingga seakan-akan tidak beroperasi, namun di dalam didapati pengunjung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, bahwa benar operator warnet atas perintah dari pemilik telah melakukan pelanggaran dengan membuka warnet tersebut," kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda, Kamis 23 April 2020 pagi.
Kata Budhia Dianda, modusnya dengan menutup pintu ruko, sementara di dalam ada pengunjung yang bermain Internet. Apa mau dikata, kepolisian terpaksa mengambil tindakan.
"Kemudian barang bukti dan pemilik Warnet tersebut diamankan ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," lanjut Kasubag Humas Polresta Pekanbaru.
Ia menjelaskan, barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit monitor computer, satu unit CPU serta uang tunai senilai Rp94.500. Sedangkan pemilik warnet berinisial Su dibawa untuk dimintai keterangannya di kantor polisi.
"Tindakan ini sebagai upaya penegakkan hukum dalam rangka pelaksanaan PSBB Covid-19. Adapun Pasal yang diterapkan, Pasal 216 KUHPidana," singkatnya.