Aktivitas Ilegal Saat Wabah Corona, Satpol PP Pekanbaru Bubarkan Pasar Kaget di 2 Lokasi

8 April 2020
Satpol PP Pekanbaru dan petugas gabungan saat membubarkan aktivitas pasar kaget pada 5 April lalu. Foto: Satpol PP Pekanbaru.

Satpol PP Pekanbaru dan petugas gabungan saat membubarkan aktivitas pasar kaget pada 5 April lalu. Foto: Satpol PP Pekanbaru.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan petugas gabungan membubarkan aktivitas pasar kager di dua lokasi beberapa hari lalu. Pasalnya, pasar kaget tersebut ilegal dan rentan dalam penyebaran virus corona.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Rabu (8/4/2020), mengatakan, Pemko Pekanbaru memiliki beberapa pasar tradisional dan pasar-pasar resmi yang telah diatur oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Makanya, para pedagang diminta berjualan di tempat yang resmi  sebagaimana direkomendasikan oleh Disperindag. 

"Pasar kaget tidak dibolehkan. Soal ada wabah virus corona atau tidak, pasar kaget tetap tidak boleh," tegasnya.

Keberadaan pasar-pasar kaget tersebut terus diwaspadai dan ditertibkan. Sementara, Disperindag juga sudah memberikan surat peringatan atau imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di pasar kaget. 

"Sebenarnya, saya sudah menutup beberapa pasar kaget, baik secara gabungan maupun Satpol PP sendiri," ungkap Agus.

Pengelola pasar kaget sudah diperingatkan oleh Disperindag, Satpol PP, camat, lurah, agar segera menghentikan kegiatannya. Karena, pasar itu tidak resmi, apalagi ada wabah corona seperti saat ini.

 

"Yang jelas, pasar kaget dan sejenisnya dilarang dibuka," tegas Agus.

Pada 5 April lalu, Satpol PP dan petugas gabungan sudah melakukan penertiban di beberapa tempat seperti di Kelurahan Rejosari dan sekitar Kecamatan Bukit Raya. 

"Camat Bukit Raya juga sudah menertibkan pasar kaget di lokasi lain. Kalau masih ada pasar kaget buka lagi, silakan laporkan ke saya atau Disperindag. Saya akan tindak lanjuti," sebut Agus.