Wali Kota Pekanbaru Minta Pusat Samakan Persepsi dalam Penerapan PSBB Saat Wabah Corona

Wali Kota Pekanbaru Minta Pusat Samakan Persepsi dalam Penerapan PSBB Saat Wabah Corona

6 April 2020
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru meminta pemerintah pusat menyamakan persepsi dengan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam memutus rantai penyebaran virus corona. Pasalnya, Pemko Pekanbaru merasa dipusingkan dengan adanya ego sektoral soal penerapan PSBB.

"Kami berusaha menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tetapi, kami berharap pemimpin di pusat dan provinsi mesti satu pemahaman," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (6/4/2020).

Sehingga, Pemko Pekanbaru tidak pusing saat melihat kebijakan masing-masing yang masih ego sektoral dalam menerjemahkan PSBB bermacam-macam. Akibatnya, Pemko Pekanbaru menjadi ragu. 

"Kami harapkan ada persamaan persepsi soal PSBB. Apalagi, kita akan memasuki Ramadan sebentar lagi," ucap Firdaus.

Pemimpin di Indonesia ini mesti menyamakan sikap dalam menghadapi bulan Ramadan. Diharapkan, kejadian satu pihak membolehkan aturan dan lainnya tidak membolehkan PSBB, agar tak terjadi lagi.

"Tolong berikan kami pemahaman kalau kita satu pemahaman dari pusat hingga daerah. Sebab, hal ini membuat masyarakat menjadi ragu," sebut Firdaus.

Agar, Pemko Pekanbaru dapat dengan mudah memberikan arahan kepada masyarakat. Sehingga, pemutusan mata rantai penyebaran virus corona dapat dilalukan secara maksimal.

Pada 13 Maret lalu, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan bahwa Ramadan, tarawih, maupun buka puasa bersama tetap diadakan sebagaimana biasa. Hal itu bisa berubah jika situasi menjadi sangat jelek.

Hari ini, Kementerian Agama (Kemenag) menyebarkan siaran pers yang satu persepsi dengan penerapan PSBB. Kemenag menyebarkan siaran pers tentang panduan ibadah saat Ramadan di tengah wabah corona.

Kemenag menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi wabah Covid-19. Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten dan kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut hari ini ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19. Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020, antara lain, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.

Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau video conference. Aturan lainnya mengenai aturan pembayaran zakat dan penyalurannya.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah Dderah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," pungkasnya.