Cegah Penyebaran Corona, Disperindag Pekanbaru Tindak Tegas Pelaku dan Penyelenggara Pasar Kaget Mulai Kini

30 Maret 2020
Aktivitas pedagang di Pasar Limapuluh Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Aktivitas pedagang di Pasar Limapuluh Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menindak tegas para pelaku dan penyelenggara pasar kaget mulai hari ini. Langkah tegas ini diambil guna mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Pasar aget itu selama ini ilegal. Kami tidak pernah memberikan izin kepada pasar kaget," kata Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut di Mal Pelayanan Publik, Senin (30/3/2020).

Untuk diketahui, pasar kaget itu didirikan secara mandiri. Makanya perlu diingatkan bahwa semua pengelolaan pasar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

"Jadi, pendirian pasar harus ada izin. Kami sudah berulangkali memberikan peringatan agar mereka melengkapi aspek legalitasnya," ucap Ingot.

Karena, pengelolaan pasar tidak sama dengan pasar lain dan menimbulkan dampak yang besar terhadap lingkungan. Dalam konteks terkait upaya bersama untuk menanggulangi corona virus disease 2019 (covid-19) atau virus corona, para pelaku pasar kaget dan juga penyelenggara sudah dikirim surat peringatan.

"Surat itu kami kirim melalui ketua RT dan ketua RW serta pemilik lahan tempat digelarnya pasar kaget. Dalam surat itu, kami meminta untuk menghentikan kegiatan pasar kaget terhitung mulai hari ini," tegas Ingot.

Hari ini, Disperindag melakukan pemantauan terhadap ketidakpatuhan terhadap surat yang sudah diedarkan. Tindakan-tindakan yang dipandang perlu akan dilakukan.

"Sekali lagi, hal ini dalam rangka upaya kita bersama menangani penyebaran virus corona. Saya berharap dukungan kita semua agar berbelanja ke pasar resmi. Karena di pasar resmi, kami sudah melakukan upaya-upaya untuk menciptakan suasana yang relatif masih aman dari virus corona," sebut Ingot.