Dampak Corona, Satpol PP Pekanbaru Pasang Spanduk Larangan Berkumpul di Ruang Terbuka Hijau

Dampak Corona, Satpol PP Pekanbaru Pasang Spanduk Larangan Berkumpul di Ruang Terbuka Hijau

18 Maret 2020
Kabid Operasi dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto. Foto: Surya/Riau1.

Kabid Operasi dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Guna mengantisipasi penularan virus Corona (Covid-19) di Kota Pekanbaru, pemerintah bersama Polresta mulai melakukan sosialisasi penutupan sementara tempat-tempat perkumpulan masyarakat. Adapun sejumlah fasilitas umum yang biasa digunakan warga sebegai tempat berkumpul tersebut di antaranya, kawasan Bundaran Keris, hutan kota dan dua Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru Desheriyanto, Rabu (18/3/2020).

"Iya, kami sudah berikan sosialisasi ke lokasi dimana banyak warga berkumpul. Selain sosialisasi kita juga susah pasang spanduk imbauan terkait pelarangan,” katanya.

Jika aktivitas di fasilitas umum sudah ditutup, secara otomatis pedagang kaki lima (PKL) di lokasi-lokasi itu juga dilarang berjualan. Hal ini semata-mata bertujuan untuk mengantisipasi pengembangan virus corona (covid-19) di Kota Pekanbaru.

"Untuk sementara ditutup, termasuk di hutan kota, taman di sepanjang Jalan Diponegoro berikut yang disamping Hotel Aryaduta dengan jadwal tentatif. Nanti kalau sudah dibolehkan lagi akan diinformasikan," tambahnya.