Ujian SKD CPNS Pemko Pekanbaru Dimulai, Sesi Pertama 380 Orang

Ujian SKD CPNS Pemko Pekanbaru Dimulai, Sesi Pertama 380 Orang

17 Februari 2020
Peserta ujian SKD CPNS untuk Pemko Pekanbaru menjalani pemeriksaan administrasi sebelum di SKA Co Ex, Senin (17/2/2020). Foto: Surya/Riau1.

Peserta ujian SKD CPNS untuk Pemko Pekanbaru menjalani pemeriksaan administrasi sebelum di SKA Co Ex, Senin (17/2/2020). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Pekanbaru digelar di SKA Co Ex, Senin (17/2/2020). Sesi pertama sebanyak 380 orang telah dimulai pukul 08.00 WIB.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Fajri Adha mengatakan, sebanyak 380 peserta ujian SKD sesi pertama telah dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Saat ini, para peserta tengah menjalani ujian. 

"Sesi pertama sudah dimulai. Kemungkinan, ujian selesai pukul 09.30 WIB," ujarnya.

Pantauan Riau1.com, ratusan peserta ujian CPNS antre di tiap pos pemeriksaan administrasi. Mereka harus menjalani dua kali pemeriksaan.

Tahap ketiga, mereka harus menitipkan barang bawaan seperti tas dan telepon seluler. Setelah, para peserta ujian SKD harus menunggu untuk giliran di jadwal berikutnya.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Azwan, Jumat (14/2/2020), mengatakan, 16.848 orang dari pelamar umum dan 6 orang penyandang disabilitas akan ikut dalam SKD CPNS tersebut. Jadwal pelaksanaan SKD akan berlangsung mulai Senin (17/2/2020) hingga Rabu (26/2/2020).

"Ada 40 sesi ujian selama 10 hari kalender. Dengan pembagian setiap hari 5 sesi ujian dengan jumlah peserta 380 orang per sesi," jelasnya.

Loading...

Sesi pertama dimulai pukul 08.00 sampai pukul 09.30 WIB. Sesi kedua pukul 10.00 hingga pukul 11.30 WIB.

Sesi ketiga pukul 12.00 hingga pukul 13.30 WIB. Sesi keempat pukul 14.00 hingga pukul 15.30 WIB. Terakhir, sesi kelima pukul 16.00 hingga pukul 17.30 WIB.

Peserta diminta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP asli atau surat keterangan (suket) asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku dan Kartu Tanda Peserta Seleksi," sebut Azwan.

"Saat mengikuti ujian SKD, peserta wajib menggunakan baju kemeja putih polos, celana atau rok warna hitam panjang polos dan jilbab hitam (bagi wanita), serta sepatu hitam," ungkap Azwan.

Peserta dilarang memakai baju selain kemeja warna putih, memakai celana jins, memakai sandal, membawa buku-buku, dan catatan lainnya. Para peserta juga tidak diperkenankan membawa kalkulator, telepon genggam, kamera dalam bentuk apapun, ikat pinggang, jam tangan, bros jilbab, dompet, perhiasan (gelang, cincin, kalung, anting), pena, dan senjata api atau senjata tajam.