SKD CPNS Digelar Pemko Pekanbaru Esok Lusa, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Peserta Ujian

SKD CPNS Digelar Pemko Pekanbaru Esok Lusa, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Peserta Ujian

14 Februari 2020
Para CPNS Pemko Pekanbaru menjalani masa orientasi pada Maret 2019 lalu. Foto: Surya/Riau1.

Para CPNS Pemko Pekanbaru menjalani masa orientasi pada Maret 2019 lalu. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Berlokasi di SKA Convention and Exhibition Center Jalan Soekarno Hatta, Pemko Pekanbaru bakal menggelar Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 17 sampai 26 Februari 2020. Ada sekitar 16.854 peserta yang akan mengikuti tahapan SKD tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Azwan, Jumat (14/2/2020), mengatakan, 16.848 orang dari pelamar umum dan 6 orang penyandang disabilitas akan ikut dalam SKD CPNS tersebut. Jadwal pelaksanaan SKD akan berlangsung mulai Senin (17/2/2020) hingga Rabu (26/2/2020).

"Ada 40 sesi ujian selama 10 hari kalender. Dengan pembagian setiap hari 5 sesi ujian dengan jumlah peserta 380 orang per sesi," jelasnya.

Sesi pertama dimulai pukul 08.00 sampai pukul 09.30 WIB. Sesi kedua pukul 10.00 hingga pukul 11.30 WIB.

Sesi ketiga pukul 12.00 hingga pukul 13.30 WIB. Sesi keempat pukul 14.00 hingga pukul 15.30 WIB. Terakhir, sesi kelima pukul 16.00 hingga pukul 17.30 WIB.

Peserta diminta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP asli atau surat keterangan (suket) asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku dan Kartu Tanda Peserta Seleksi," sebut Azwan.

"Saat mengikuti ujian SKD, peserta wajib menggunakan baju kemeja putih polos, celana atau rok warna hitam panjang polos dan jilbab hitam (bagi wanita), serta sepatu hitam," ungkap Azwan

Peserta dilarang memakai baju selain kemeja warna putih, memakai celana jins, memakai sandal, membawa buku-buku, dan catatan lainnya. Para peserta juga tidak diperkenankan membawa kalkulator, telepon genggam, kamera dalam bentuk apapun, ikat pinggang, jam tangan, bros jilbab, dompet, perhiasan (gelang, cincin, kalung, anting), pena, dan senjata api atau senjata tajam.