Sistem Zonasi Pendaftaran ke Sekolah Negeri Masih Berlaku Tahun Ini, Hanya 50 Persen untuk Calon Siswa Tempatan

Sistem Zonasi Pendaftaran ke Sekolah Negeri Masih Berlaku Tahun Ini, Hanya 50 Persen untuk Calon Siswa Tempatan

14 Februari 2020
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sistem zonasi pendaftaran siswa baru ke sekolah negeri masih berlaku tahun ini meski Menteri Pendidikan sudah berganti. Calon siswa tempat yang diterima hanya 50 persen, bukan 80 persen seperti tahun lalu.

"Kendati banyak dikeluhkan orangtua, namun sistem pendafataran siswa baru untuk sekolah negeri tetap menggunakan sistem zonasi di tahun ajaran baru nanti," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Jumat (14/2/2020).

Perubahan kuota calon siswa yang tinggal di sekolah negeri terdekat itu berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tahun lalu, calon siswa tempatan yang diterima mencapai 80 persen.

"Tahun ini, pemerintah menurunkan kuota calon siswa tempatan hingga 50 persen. Khusus Pekanbaru, kuota  yang minim jumlah calon siswa ditambahkan untuk kuota siswa tempatan," ungkapnya.

Sehingga, peluang calon siswa untuk diterima di sekolah negeri terdekat bisa tetap tinggi. Hal ini akan diatur dengan Peraturan Wali Kota.

"Kami akan berkonsultasi dahulu dengan wali kota," ucap Jamal.

Adapun pembagian kuota saat PPDB tahun ini adalah calon siswa tempat 50 persen, calon siswa dengan ekonomi tidak mampu 15 persen, calon siswa berprestasi 30 persen, dan siswa pindahan 5 persen.

Untuk diketahui, PPDB dengan sistem zonasi ini merupakan kebijakan Muhajir Effendy saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada tahun lalu. Kini, Mendikbud dijabat oleh Nadiem Makarim.