Bahas Kesiapan STC, DPRD Pekanbaru Rapat Dengar Pendapat dengan Pedagang Korban Kebakaran 2015 dan Disperindag

Rapat dengar pendapat anggota DPRD Pekanbaru bersama pedagang Plaza Sukaramai korban kebakaran 2015 dan OPD terkait di Pemko Pekanbaru, Senin (10/2/2020). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (Sidak) beberapa hari yang lalu ke Sukaramai Trade Center (STC), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan berbagai pihak, Senin (10/2/2020). Rapat dengar pendapat ini dihadiri para pedagang korban kebakaran 2015, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, serta pengelola STC yakni PT Makmur Papan Permata (MPP).
"Sidak kemarin sebagai bentuk aspirasi yang kita lakukan menyikapi aduan-aduan pedagang di pasar yang beberapa kali mereka menjumpai kami,” kata Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, Senin (10/2/2020).
Adapun tujuan diadakan hearing tersebut untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di STC. Karena pada dasarnya, pemerintah tentunya akan memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat dan pedagang.
“Proses ini mau berlangsung panjang ataupun singkat semua tergantung kita. Untuk itu hendaknya kita memberikan masukan-masukan yang dapat menyelesaikan,” harapnya.