Kanwil BPN Riau Akan Serahkan 5.000 Sertifikat Tanah ke Warga Pekanbaru di Bulan Juli
Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Sebanyak 3.070 sertifikat tanah telah diserahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau kepada warga Pekanbaru yang tinggal di Kelurahan Pematang Kapau (Kecamatan Tenayan Raya) dan seluruh kelurahan di Kecamatan Bukit Raya. Tahun ini, Kanwil BPN Riau akan kembali menyerahkan 5.000 sertifikat tanah ke warga Pekanbaru pada bulan Juli nanti.
Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir usai penyerahan sertifikat di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Kamis (6/2/2020), mengatakan, penyerahan sertifikat tanah untuk masyarakat Kota Pekanbaru sudah diagendakan untuk hari ini. Sebelumnya, penyerahan sertifikat tanah juga sudah dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A Djalil di Kabupaten Kampar pada 27 Desember 2019 lalu.
"Sisanya, setiap kabupaten dan kota harus diserahkan oleh bupati dan wali kotanya. Jadi, kami ikut keliling ke seluruh Riau tahun ini," ungkapnya.
Hari ini, sebanyak 3.070 sertifikat tanah telah diserahkan kepada warga Pekanbaru. Sertifikat tanah ini dibagikan dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
"Biaya pengurusan penerbitan sertifikat tanah telah dianggarkan sampai 2025. Agar, semua lahan di Kota Pekanbaru telah terpetakan, terukur, dan terdaftar, serta sertifikatnya terbit semuanya," jelas Syahrir.
Pada tahun ini, sekitar 5.000 sertifikat tanah akan diterbitkan BPN. Sekarang, penerbitan sertifikat tanah dalam tahap sosialisasi.
"Kami targetkan pada Juli tahun ini, 5.000 sertifikat tanah selesai dan segera akan dibagikan seperti ini. Program ini bukan sertifikat gratis tapi dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN)," ungkap Syahrir.
Seluruh biaya penerbitan sertifikat tanah itu sudah dianggarkan dalam APBN. Tapi, ada 4 jenis yang tidak dianggarkan dalam APBN yaitu materai, pemasangan patok tanah, penyiapan surat-surat tanah, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agraria disebutkan bahwa empat jenis biaya yang tak masuk dalam APBN ditanggung pemerintah kabupaten dan kota dalam APBD jika mencukupi anggarannya.
"Paling besar (biaya yang ditanggung) Rp200 ribu per persil (sebidang tanah). Tapi kata sekretaris daerah tadi, APBD Pekanbaru masih sakit-sakitan," ucap Syahrir.