Dishub Pekanbaru Akan Terapkan Rute Truk Bertonase Besar Mulai Bulan Depan

Dishub Pekanbaru Akan Terapkan Rute Truk Bertonase Besar Mulai Bulan Depan

29 Januari 2020
Truk kontainer saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman. Foto: Surya/Riau1.

Truk kontainer saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan menerbitkan rute lintas angkutan barang atau truk bertonase besar. Saat ini, mereka telah menyiapkan empat jalur yang boleh dilalui.

Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Pekanbaru Edi Sofyan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (29/1/2020), mengatakan, rute lintas truk bertonase besar ini masih dalam sosialisasi tahap pertama. Dishub kembali menggelar pertemuan dengan transporter untuk sosialisasi tahap kedua pekan depan.

"Insya Allah pertengahan Februari (mulai diterapkan. Kami akan sosialisasikan lagi Senin depan sebelum diterapkan," harapnya.

Data dari Dishub Kota Pekanbaru, ada empat jalur yang dibolehkan. Jalur lintas utara, jalur barat, jalur timur dan jalur selatan. Truk bertonase besae ini bisa melintas di jalur tersebut selama 24 jam. 

Jika dari arah lintas Barat menuju lintas Utara, truk  bisa melalui Jalan Garuda Sakti, Jalan Air Hitam menuju tugu menabung di Jalan Riau Ujung. Jika ingin ke lintas Selatan, truk harus berbelok ke Jalan Kubang Raya dan berbelok ke kanan menuju lintas Pekanbaru - Teluk Kuantan. Jika ingin ke lintas Timur truk harus berbelok ke kiri menuju persimpangan Jalan Pasir Putih menuju lintas timur.

Loading...

"Truk angkutan barang yang melintas di luar rute tentu bakal ditilang oleh Sat Lantas Polresta Pekanbaru," ucap Edi.

Namun truk bisa melintas pada ruas jalan tertentu pada jadwal yang ditentukan. Truk boleh melintas di dalam kota dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Sejumlah ruas jalan kota yang bisa dilintasi truk pada waktu itu di antaranya Jalan Juanda, Jalan Riau, dan Jalan Jenderal Sudirman.

"Kami tekankan, bukan kami melarang melintas tetapi kami mengatur," tegas Edi.