Disdukcapil Pekanbaru Terbitkan 16.000 KIA Tahun Lalu, Salah Satu Syarat untuk BPJS Kesehatan

Disdukcapil Pekanbaru Terbitkan 16.000 KIA Tahun Lalu, Salah Satu Syarat untuk BPJS Kesehatan

19 Januari 2020
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru telah menerbitkan 16.000 Kartu Identitas Anak (KIA) sepanjang tahun 2019. Penerbitan KIA ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. 

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Minggu (19/1/2020), mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan sekitar 16.000 KIA pada tahun lalu. KIA ini hanya diterbitkan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

KIA adalah upaya pemerintah dalam memenuhi hak anak. Pemerintah wajib memberi identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia.

"Saya mengimbau para orang tua agar mengurus KIA buah hati mereka. Sebab, identitas anak ini sangat diperlukan," ungkap Irma.

Untuk pembuatan KIA, warga Pekanbaru datang ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil yang ada di tiap kantor kecamatan. Persyaratan yang harus dipenuhi, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) orangtua atau wali.

"Khusus anak yang berusia di atas lima tahun, warga Pekanbaru harus menyediakan softcopy atau salinan foto anak dalam bentuk CD," jelas Irma.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak ditetapkan Mendagri Tjahjo Kumolo pada tanggal 14 Januari 2016.

Berdasarkan Permendagri tersebut, tujuan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) disebutkan dalam pasal 2. Bahwa, pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. 

Manfaat KIA di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

KIA beda dengan KTP Eletktronik. Karena, Kartu Identitas Anak tidak dilengkapi dengan chip. Ada dua jenis KIA, yaitu KIA untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan tanpa foto. Kedua, KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun dengan foto.

Fungsi KIA sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera dalam Kartu Identitas Anak di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.