Dua Tahun Tak Kantongi Izin, Warnet Alpha Gaming Disegel Satpol PP Pekanbaru

15 Januari 2020
Petugas Satpol PP Pekanbaru saat menyegel Warnet Alpha Gaming di Jalan Hang Tuah, Rabu (15/1/2020). Foto: Riau1.

Petugas Satpol PP Pekanbaru saat menyegel Warnet Alpha Gaming di Jalan Hang Tuah, Rabu (15/1/2020). Foto: Riau1.

RIAU1.COM -Terbukti tidak mengantongi izin Tim Yustisi yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyegel permanen sebuah warung internet (warnet) di Jalan Hangtuah. Warnet Alpha Gaming menjadi sasaran utama Tim Yustisi dalam giat penertiban perizinan warnet di Pekanbaru, Rabu (15/1/2020) petang.

Kabid Pengaduan Kebijakan Pelaporan dan Layanan DPMPTSP Quarte Rudianto mengatakan, pihaknya akan menyasar dua warnet yang diduga tidak mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru.

“Rencana hari ini ada dua warnet yang akan kita lakukan penertiban, pertama di Warnet Alpha Gaming di Jalan Hang Tuah dan Warnet Pegasus di Jalan Delima Panam,” sebutnya di sela-sela pengecekan perizinan Alpha Gaming.

Dalam penertiban kali ini pihaknya akan menyoroti perizinan dan hal lain yang dianggap perlu. Dari hasil pengecekan yang dilakukan di Warnet Alpha Gaming,  pengelola tidak dapat menunjukkan izin satu lembar pun.

“Terbukti, ini tidak mengantongi izin satu pun. Kita segel permanen sampai mereka mengurus izinnya. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tidak ada, rekomendasi dari Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) pun tidak ada,” terangnya.

Sementara itu, Manager Operasional Warnet Alpha Gaming, Azwar Gunawan, mengakui kelalaiannya dalam pengurusan izin. Ia pun mengakui warnet yang dikelolanya tidak mengantongi izin.

“Satu pun surat-surat perizinan tidak ada. Saya lalai dalam mengurus izin, padahal ini buka sudah dua tahun lebih,” terangnya.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono yang ikut langsung dalam penyegelan mengatakan dengan tegas pihaknya akan menyegel permanen bagi warnet yang tidak mengantongi izin.

“Satu warnet sudah kita segel permanen dan tidak boleh buka lagi. Kalau buka (segel) tentu akan dipidanakan,” singkatnya.