Dinas Pertanahan Pekanbaru Sebut 12 Persil Lahan Warga Jalan Badak Ujung Sudah Diganti Rugi

3 Januari 2020
Inilah Jalan Badak Ujung yang sedang dikerjakan Dinas PUPR Pekanbaru. Tanah dan bangunan di kedua sisi jalan itu telah dibeli Pemko untuk pelebaran jalan. Foto: Surya/Riau1.

Inilah Jalan Badak Ujung yang sedang dikerjakan Dinas PUPR Pekanbaru. Tanah dan bangunan di kedua sisi jalan itu telah dibeli Pemko untuk pelebaran jalan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sebanyak 12 persil (bidang tanah) warga RT 02 RT 03, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya yang terdampak pelebaran Jalan Badak Ujung sudah diganti rugi Pemko Pekanbaru di penghujung tahun 2019. Sedangkan 6 persil lainnya akan diganti rugi pada Maret 2020.

Kepala Dinas Pertanahan Dedi Gusriadi, Jumat (3/1/2019), mengatakan, lahan milik warga yang terdampak pelebaran Jalan Badak Ujung sebanyak 18 persil. Setiap warga memiliki satu persil.

"Para pemilik tanah sudah bersedia diganti rugi. Hanya saja, uang yang tersedia hanya untuk 12 persil," ujarnya.

Lahan warga sebanyak 12 persil itu sudah dibayar. Uang ganti rugi langsung dikirim ke rekening masing-masing pemilik tanah oleh Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Total uang ganti rugi yang dibayar BPKAD sebesar Rp1,6 miliar. Uang itu untuk ganti rugi tanah, bangunan, dan tanaman. Kami membayar di bawah rekomendasi appraisal," ungkap Dedi.