Diaudit BPK, Pemko Pekanbaru Diberi Waktu 60 Hari Perbaiki Kinerja dan Manajemen Persampahan

27 Desember 2019
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau menyerahkan hasil audit penggunaan anggaran tahun 2019 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab, dan Pemerintah Kota (Pemko). Bagi Pemko Pekanbaru, ada dua catatan yang harus diperbaiki selama 60 hari.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai menerima hasil audit dari BPK Perwakilan Riau, Jumat (27/12/2019), mengatakan, pemprov, pemkab, dan pemko menerima laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Ada dua jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK yaitu audit kinerja dan audit untuk objek tertentu.

"Kalau untuk Pemko Pekanbaru adalah audit kinerja dan audit manajemen persampahan. Dari laporan audit yang diterima, mesti kami tindaklanjuti rekomendasinya dalam 60 hari ke depan," jelas Firdaus.

Hasil audit BPK ada temuan yang positif. Tapi, temuan negatif mesti diperbaiki.

"Jajaran OPD terkait akan menindaklanjuti apa yang direkomendasikan untuk perbaikan-perbaikan ke depan. Kami belum membaca apa yang direkomendasikan oleh BPK," ucap Firdaus.