Perda Telah Direvisi, Bapenda Pekanbaru Tagih Pajak Penerangan Jalan Mulai 2020

Perda Telah Direvisi, Bapenda Pekanbaru Tagih Pajak Penerangan Jalan Mulai 2020

13 Desember 2019
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pajak Penerangan Jalan (PPJ) telah disahkan awal September lalu. Dengan pengesahan itu, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mulai menagih Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mulai 2020.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (13/12/2019), mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) hasil revisi sudah disahkan DPRD Pekanbaru di awal September lalu. Kemudian, perda hasil revisi itu masih menunggu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usai dari Kemendagri, perda hasil revisi itu dikirim ke Pemprov Riau dan disahkan. 

"Makanya, kami hanya bisa menjalankan perda PPJ hasil revisi ini dalam waktu satu bulan. Pajaknya baru bisa dibayarkan pada Januari nanti," ujarnya.

Makanya, Bapenda hanya bisa berpatokan pada target PPJ awal 2019. Target PPJ sekitar Rp160 miliar.

"Tapi, hitungan kami saat ini pendapatan PPJ hanya Rp108 miliar sampai akhir tahun ini," jelas Ami, sapaan akrabnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah I Bapenda Pekanbaru Marzuki, Jumat (27/9/2019), mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan mengatur tarif PPJ yang dikenakan kepada setiap masyarakat sebesar 6 persen ketika membayar tagihan listrik. Jadi, PPJ ini dipungut langsung oleh PLN. Sedangkan PPJ disetor langsung ke kas daerah.

"Saat ini, pendapatan kami dari PPJ sudah naik. Rata-rata, pendapat dari PPJ sebesar Rp9 miliar per bulan," ungkap Marzuki.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru masih menggunakan tarif PPJ sebesar 6 persen berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2011. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa maksimal tarif PPJ sebesar 10 persen.

Pada 1 September lalu, Perda Nomor 3 Tahun 2011 telah direvisi DPRD Pekanbaru. Dalam perda itu diatur tentang penyesuaian tarif PPJ berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009.

Sebab, pemerintah kabupaten dan kota lain di Riau sudah menerapkan tarif PPJ 10 persen. Walau, tarif PPJ ini hanya dikenakan bagi dunia usaha yang memiliki daya listrik di atas 3.500 Volt Ampere (VA).

"Perda hasil revisi itu masih dievaluasi Gubernur Riau dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian, nanti turun lembaran daerahnya ke wali kota dan terus diimplementasikan," papar Marzuki.

Dalam pengimplementasian revisi perda ini, Bapenda akan berkoordinasi dengan PLN setiap bulan. Rapat koordinasi ini diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perlu diketahui, PPJ dibebankan kepada masyarakat karena lampu jalan di seluruh wilayah Kota Pekanbaru ini ikut dinikmati. Sementara, tagihan lampu jalan itu dibayar oleh Pemko Pekanbaru.

"Walaupun di sekitar perumahannya tidak ada lampu jalan, warga tetap dibebankan PPJ," jelas Marzuki.