Hasil Rapat dengan BPJS Kesehatan, Sekdako Pekanbaru Sebut Tagihan Iuran Hampir Sebanding Tunggakan ke Klinik dan Rumah Sakit

Hasil Rapat dengan BPJS Kesehatan, Sekdako Pekanbaru Sebut Tagihan Iuran Hampir Sebanding Tunggakan ke Klinik dan Rumah Sakit

7 Desember 2019
Sekda Kota Pekanbaru M Noer. Foto: Surya/Riau1.

Sekda Kota Pekanbaru M Noer. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Banyak tunggakan belum dibayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pekanbaru ke mitranya seperti klinik dan rumah sakit. Tunggakan ini terjadi karena para peserta BPJS Kesehatan juga banyak yang belum membayar iuran.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru M Noer, Jumat (6/12/2019), mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan telah diterbitkan pemerintah pada Oktober lalu. PP ini mengatur kenaikan iuran BPJS yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berdampak pada penerima iuran bantuan (PIB) dari pemerintah. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berdampak pada pemerintah dan masyarakat yang membayar iuran secara mandiri.

"Kami telah rapat bersama mitra BPJS Kesehatan. Mereka menyampaikan kewajiban BPJS dan tunggakan yang belum dibayar," ungkapnya.

BPJS Kesehatan telah memaparkan jumlah tagihan ke semua mitra dan yang telah dibayar. Tunggakan BPJS yang belum dibayar ke mitra kerja samanya hampir berimbang dengan tunggakan iuran.