Wali Kota Pekanbaru Perintahkan Para Camat Catat Kantor Lurah yang Masih Gunakan Mesin Ketik 1980

30 November 2019
Wali Kota Pekanbaru Firdaus memasang pin agen perubahan ke Asisten III Baharuddin dan Camat Rumbai Vemi Herliza saat peluncuran 17 aplikasi layanan kepegawaian. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus memasang pin agen perubahan ke Asisten III Baharuddin dan Camat Rumbai Vemi Herliza saat peluncuran 17 aplikasi layanan kepegawaian. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Para camat diperintahkan wali kota Pekanbaru untuk mencatat kantor lurah yang belum menggunakan komputer dalam menunjang kinerja. Pasalnya, ada kantor lurah yang masih menggunakan mesin ketik buatan tahun 1980-an.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Sabtu (30/11/2019), mengatakan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah meluncurkan 17 aplikasi layanan kepegawaian. Sistem ini sudah bagus.

"Aparaturnya belum bagus. Bahkan, ada kantor lurah yang tidak memiliki komputer. Saya minta sekretaris daerah (Sekda) cek ke bawah," pintanya.

Para camat juga diperintah mengecek kantor lurah yang tidak memiliki komputer. Karena, sekda tak mungkin memantau sejauh itu. 

"Komputer saja tak punya bagaimana menggunakan sistem ini. Saya dapat laporan dari masyarakat melalui media  sosial kalau kantor lurah masih menggunakan mesin ketik tahun 1980 an. Sarana dan prasarana itu lebih utama," tegas Firdaus.

Kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Pekanbaru Masykur Tarmizi memaparkan 17 aplikasi layanan kepegawaian itu. Aplikasi itu antara lain, Aplikasi Sistem Informasi Data Kepegawaian, Aplikasi Sistem Informasi Kenaikan Gaji Berkala, Aplikasi Sistem Informasi Izin Belajar, Aplikasi Sistem Informasi Kenaikan Pangkat, Aplikasi Sistem Informasi Penghargaan Satyalancana, Aplikasi Sistem Informasi Pemberian Cuti Pegawai, Aplikasi ESKP, Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Pegawai, Aplikasi Sistem Informasi Pensiun, Aplikasi Sistem Informasi Mutasi Pegawai, Aplikasi e-Learning, Aplijasi e-Tata Naskah, Aplikasi FAQ Kepegawaian, Aplikasi Scan and QR Code, Aplikasi SPPD Online, Aplikasi Penanganan Proses Pelanggaran Disiplin, dan Aplikasi Sistem Informasi Seleksi Mutasi Antar Instansi.

"Semua aplikasi bisa diakses hanya melalui telepon seluler," jelasnya.