Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL dan Spanduk di 7 Lokasi

29 November 2019
Petugas Satpol PP Pekanbaru saat mencabut spanduk yang sudah habis masa tayangnya di persimpangan Mal SKA. Foto: Satpol PP Pekanbaru.

Petugas Satpol PP Pekanbaru saat mencabut spanduk yang sudah habis masa tayangnya di persimpangan Mal SKA. Foto: Satpol PP Pekanbaru.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) lima lokasi. Tak hanya itu, mereka juga menertibkan spanduk milik salah satu diler motor di dua lokasi.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Jumat (29/11/2019), mengatakan, pihaknya rutin melakukan penertiban PKL yang berjualan di pinggir jalan. Pasalnya, para PKL dilarang berjualan di daerah milik jalan, terutama jalan utama.

Lokasi pertama penertiban yaitu Pasar Agus Salim, di samping Sukaramai Trade Center (STC). Lokasi kedua di sepanjang Jalan Hang Tuah dan di depan Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad.

"Di depan RSUD Arifin Achmad, kami mengamankan satu meja dan satu kursi," ujar Agus.

Lokasi penertiban ketiga di kawasan Purna MTQ. Lokasi penertiban keempat di Jalan Arifin Ahmad.

"Di lokasi ini, kami menertibkan para pedagang durian di pinggir jalan," jelas Agus.

Lokasi penertiban kelima di Pasar Pagi Arengka. Lokasi penertiban keenam difokuskan pada empat spanduk Florence di simpang lampu merah Pasar Pagi Arengka.

"Spanduk ini kami tertibkan karena hanya berlaku sejak 23 hingga 28 November 2019," sebut Agus.

Lokasi penertiban terakhir di simpang lampu merah Mal SKA. Satpol PP mencabut empat spanduk Yamaha yang hanya berlaku dari 18 hingga 27 November 2019.

"Para pedagang kali lima itu tidak boleh berjualan di daerah milik jalan. Para pedagang silakan meminta izin lokasi berdagang ke sejumlah pasar ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan," tegas Agus.