Sekdako Pekanbaru Minta Kontraktor IPAL Pindahkan Ekskavator Saat Lalu Lintas Sepi di Malam Hari
Ekskavator memindahkan pagar beton untuk proyek IPAL di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Perpindahan alat berat jenis ekskavator milik kontraktor yang mengerjakan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) saat arus lalu lintas padat menyebabkan kemacetan. Perbuatan kontraktor IPAL ini menjadi perhatian Pemko Pekanbaru.
"Pihak kontraktor tidak bisa seenaknya melakukan mobilitas alat berat itu disaat aktivitas masyarakat sedang padat. Mereka harus memperhatikan juga kenyamanan masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru M Noer, Kamis (28/11/2019).
Seharusnya, mobilitas ekskavator dilakukan saat kondisi jalan sudah sepi di malam hari. Kontraktor tidak bisa seenaknya memindahkan alat berat.
"Itu tidak boleh," imbuhnya.
Dalam membangun proyek IPAL, kontraktor juga harus memperhatikan lalu lintas di sekitarnya. Pasalnya, proyek itu dibangun jalur padat lalu lintas kendaraan.
"Harus ada aturan dan tidak sembarangan. Apalagi dapat membahayakan keselamatan masyarakat," tegas M Noer.
Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Satker Kemen PUPR) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memberikan teguran kepada kontraktor proyek IPAL. Agar, pihak kontraktor tidak mengulangi perbuatannya memindahkan alat berat saat tanpa memperhitungkan kondisi jalan.
"Kami juga meminta Satker Kemen PUPR menanggapi keluhan masyarakat, terkait dampak yang dirasakan masyarakat akibat pembangunan IPAL itu. Kami juga meminta maaf kepada masyarakat karena kenyamanannya terganggu akibat proyek ini," ucap M Noer.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, dengan pembangunan IPAL itu membuat kenyamanan masyarakat terganggu.