Hasil Seleksi Jabatan 7 Kepala OPD Tunggu Persetujuan Wali Kota Pekanbaru

Hasil Seleksi Jabatan 7 Kepala OPD Tunggu Persetujuan Wali Kota Pekanbaru

20 November 2019
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Mohammad Noer. Foto: Surya/Riau1.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Mohammad Noer. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Proses seleksi jabatan tujuh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) telah rampung. Saat ini, 27 nama calon kepala OPD itu akan dirapatkan panitia seleksi (pansel) dengan wali kota Pekanbaru.

"Mengenai hasil seleksi jabatan sudah kami rapatkan. Kami akan rapatkan kembali bersama wali kota," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer di ruangannya, Rabu (20/11/2019).

Saat ini, pansel hampir merampungkan semua data para calon kepala OPD yang mengikuti hasil seleksi. Bisa saja dari tujuh jabatan kepala OPD yang diseleksi itu tidak ada yang menempati karena tidak memenuhi standar.

"Karena penilaian itu ada kriterianya yaitu memenuhi syarat, sangat memenuhi syarat, dan kurang memenuhi syarat. Itu hasilnya nanti," jelas M Noer.

Setelah selesai hasil penilaian dari pansel, maka 27 nama calon kepala OPD itu akan dilaporkan ke Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Nama-nama calon kepala OPD yang ditetapkan wali kota akan dikirimkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"KASN yang menetapkan nama calon untuk tujuh posisi kepala OPD tersebut. Selanjutnya, KASN mengirimka nama-nama calon kepala OPD itu ke wali kota untuk diterbitkan surat keputusannya di akhir tahun. Sehingga, tujuh jabatan itu sudah diisi oleh pejabat definitif," papar M Noer.

Untuk diketahui, tujuh jabatan kepala OPD yang sedang direbutkan antara lain, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UMKM), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).

Para calon harus memenuhi berbagai persyaratan seperti golongan paling rendah IV A, pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi, pendidikan paling rendah S1 atau D4, dan terbuka bagi seluruh pejabat se kabupaten dan kota Provinsi Riau. Satu hal lagi, mereka harus punya surat keterangan dari BNN bahwa tidak pernah mengonsumsi narkoba.