Perda Pemekaran Kecamatan Sudah Disahkan DPRD, Warga Pekanbaru Harus Ubah Alamat di KK dan KTP
Kecamatan Tenayan Raya tengah giat dibangun Pemko Pekanbaru untuk perluasan wilayah. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan telah disahkan DPRD Pekanbaru pada 1 September lalu. Dengan munculnya tiga kecamatan baru, maka tiga kecamatan lain harus berganti nama.
Perda ini telah ditetapkan oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan Sekretaris Daerah M Noer pada 13 September lalu. Dengan perda ini, maka kecamatan di Kota Pekanbaru bertambah menjadi 15 kecamatan.
Dalam perda ini ada tiga kecamatan baru yang dibentuk yaitu Tuah Madani, Kulim, dan Rumbai Timur. Di samping itu, ada beberapa kecamatan berganti nama. Kecamatan Rumbai diganti dengan nama Rumbai Barat.
Sedangkan nama Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan nama Kecamatan Rumbai. Kecamatan Tampan berganti nama menjadi Kecamatan Binawidya.
Masing-masing kecamatan ini telah ditentukan kelurahannya. Untuk kecamatan baru, Kecamatan Tuah Madani, terdiri dari Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sialang Munggu, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Tuah Madani, dan Kelurahan Air Putih. Kecamatan Kulim terdiri dari Kelurahan Kulim, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Sialang Rampai, Kelurahan Pebatuan, dan Kelurahan Pematang Kapau.
Kecamatan Rumbai Timur terdiri dari Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kelurahan Sungai Ukai, Kelurahan Lembah Sari, Kelurahan Limbungan. Kecamatan Binawidya terdiri dari Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Delima, Kelurahan Tobekgodang, Kelurahan Binawidya, dan Kelurahan Sungai Sibam.
Kecamatan Tenayan Raya terdiri dari Kelurahan Sialang Sakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kelurahan Industri Tenayan, Kelurahan Melebung, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bencah Lesung, Kelurahan Tangkerang Timur, dan Kelurahan Tuah Negeri. Kecamatan Rumbai terdiri dari Kelurahan Lembah Damai, Kelurahan Limbungan Baru, Kelurahan Sri Meranti, Kelurahan Palas, dan Kelurahan Umban Sari.
Kecamatan Rumbai Barat terdiri dari Kelurahan Muara Fajar Barat, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kelurahan Rumbai Bukit, Kelurahan Rantau Panjang, Kelurahan Maharani, dan Kelurahan Agrowisata. Kecamatan Payung Sekaki terdiri dari Kelurahan Labuh Baru Barat, Kelurahan Bandar Raya, Kelurahan Tampan, Kelurahan Tirta Siak, Kelurahan Air Hitam, dan Kelurahan Labuh Baru Timur.
Kecamatan Bukit Raya terdiri dari Kelurahan Tangkerang Labuai, Kelurahan Simpang Tiga, Kelurahan Air Dingin, Kelurahan Tangkerang Selatan. Kecamatan Sail terdiri dari Kelurahan Cinta Raja, Kelurahan Suka Maju, dan Kelurahan Sukamulya, dan Kelurahan Tangkerang Utara.
Pemekaran kecamatan seperti ini cukup merepotkan warga Pekanbaru. Mereka harus mengubah kembali alamat di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kami harus mengubah alamat KK dan KTP elektronik lagi. Padahal, prosesnya cukup panjang dimulai dari RT hingga ke Disdukcapil. Kami harus meluangkan waktu untuk mengurusnya," ucap Sarah, salah seorang warga Kecamatan Rumbai Pesisir, Senin (11/11/2019).