Tersangkut Hukum di Sumbar, Disperindag Pekanbaru Tunggu Rekomendasi Penarikan Air Kemasan SMS dari Pihak Berwenang

Tersangkut Hukum di Sumbar, Disperindag Pekanbaru Tunggu Rekomendasi Penarikan Air Kemasan SMS dari Pihak Berwenang

8 November 2019
Pihak Polda Sumbar menyegel produk air mineral kemasan SMS. Foto: Antara.

Pihak Polda Sumbar menyegel produk air mineral kemasan SMS. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Produk air mineral kemasan Sumber Minuman Sehat (SMS) disegel polisi di Sumatera Barat (Sumbar) karena bukan murni air pegunungan sesuai labelnya. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru masih menunggu rekomendasi penarikan dari pihak berwenang terkait air kemasan "PDAM" ini.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut saat dihubungi Riau1.com, Jumat (8/11/2019), mengatakan, produk air mineral SMS ini belum ditarik dari peredaran. Karena, penyebaran produk ini sangat luas.

"Kami masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pihak berwenang. Sekaligus, kami juga akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait," ujarnya.

Dilansir dari Antara, Polda Sumbar menyegel pabrik minuman kemasan merek SMS di Kabupaten Padang Pariaman. Pabrik ini telah beroperasi di daerah itu hampir 15 tahun. Pabrik ini diduga melanggar Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait sumber mata air di kemasan produk tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra di Padang, Rabu (6/11/2019), mengatakan, di label yang ada di produk mereka tertulis bahwa sumber mata air mereka berasal dari mata air Gunung Singgalang. Namun setelah diselidiki ternyata sumber mata air mereka berasal dari PDAM Padang Pariaman yang berasal dari Lubuk Bonta, Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan selama dua bulan terkait persoalan ini. Laporan ini berawal dari masyarakat. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap beberapa barang bukti.

Ia mengatakan telah memanggil beberapa saksi maupun ahli terkait dugaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan tersebut. Menurutnya untuk penetapan status tersangka terhadap pemilik perusahaan atas nama Soehinto Sadikin masih proses.

“Kami sudah mintai keterangan dari Soehinto sebagai direktur di perusahaan. Selama ini masyarakat mengetahui kalau air ini berasal dari pegunungan, namun kenyataannya air PDAM. Diduga hal ini ini sudah berlangsung sejak 2003 lalu,” katanya.

Polda Sumbar juga telah meminta keterangan ahli bahasa, terkait label yang dipakai di air mineral dalam kemasan SMS itu.

Ia mengatakan pelaku akan disangkakan pasal 144 jo pasal 100 ayat (2) Undang Undang Pangan nomor 18 tahun 2012 dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 1 huruf d Undang Undang nomor 8 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun.

Ia menyebutkan barang bukti yang disegel dari pabrik yakni pipa yang terhubung ke PDAM. Kemudian gudang SMS di kawasan Pondok, Padang Barat, Kota Padang sebanyak 1.720 galon air kemudian kemasan isi 1.500 mili liter sebanyak 480 dus dan kemasan 600 mili liter sebanyak 1.372 dus dan isi 330 mili liter 545 dus.

“Kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dari kasus ini,” katanya.