Bila Gagal Dimediasi dengan Hotel Grand Central, Sekdako Pekanbaru Persilakan Warga Tempuh Jalur Hukum

5 November 2019
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Mohammad Noer. Foto: Surya/Riau1.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Mohammad Noer. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru tengah memfasilitasi warga yang memprotes bangunan Hotel Grand Central di Jalan Jenderal Sudirman. Warga dipersilakan menempuh jalur hukum jika proses mediasi yang difasilitasi Pemko Pekanbaru menemui jalan buntu.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru M Noer di ruangannya, Selasa (5/11/2019), mengungkapkan, posisi Pemko Pekanbaru sebagai fasilitator antara warga dengan Hotel Grand Central. Permasalahan yang difasilitasi adalah dampak akibat bangunan hotel.

Permasalahan ini perlu ada komunikasi yang baik antara pengusaha dengan lingkungan sekitarnya. Karena, kawasan Hotel Grand Central di bagian belakang itu merupakan titik rendah dan pertemuan air.

"Dulu, kawasan itu merupakan parit yang membatasi wilayah Kabuapaten Kampar dengan Kota Pekanbaru dulu. Sebelum dibangun hotel, kawasan itu merupakan tempat cucian kendaraan Tono," ungkap M Noer.

Sejak Hotel Grand Central dibangun, terjadi penyempitan parit. Padahal, kendali air harus lancar.

"Apa yang menjadi keluhan masyarakat harus menjadi perhatian dari pihak hotel. Meskipun menurut pihak hotel bahwa dia yang benar," sebut M Noer.

Sebaiknya, keluhan masyarakat juga harus menjadi perhatian. Tapi, masyarakat juga harus menuntut dalam batas kewajaran. 

"Makanya, pemerintah hadir untuk memfasilitasi. Kami akan terus mencari solusi yang terbaik. Jika menemui jalan buntu, masyarakat dipersilakan menempuh jalur hukum," saran M Noer.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan mengecek lokasi Hotel Grand Central yang dipermasalahkan warga. Karena, manajemen Hotel Grand Central tak pernah memberikan keterangan setelah dipanggil dua kali oleh Pemko Pekanbaru.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Fardhan, Kamis (24/10/2019), mengungkapkan, pihak Hotel Grand Central sudah dipanggil dua kali. Namun, pemiliknya tak kunjung datang. 

"Saat rapat pertama, mereka tidak datang karena ada acara. Sedangkan pada rapat kedua ini, mereka juga tak datang," katanya.

Seharusnya, rapat mediasi ini dipimpinan Kepala Dinas PUPR Indra Pomi Nasution. Namun, Indra Pomi sedang dinas di luar kota.

Meski begitu, hasil rapat ini akan disampaikan pimpinan rapat yang sebenarnya. Supaya, ada arahan untuk langkah-langkah selanjutnya. 

"Yang jelas, kami akan memediasi masalah ini antara pemilik Hotel Grand Central dengan masyarakat. Kami akan pertemukan dan dicarikan solusi terbaik," jelas Fardhan.

Hal yang diprotes warga adalah parit yang bersinggungan dengan Hotel Grand Central. Namun, lokasi parit yang dipermasalahkan belum diketahui.

"Kami belum turun ke lapangan. Tapi, pihak DLHK dan Dinas PUPR yang tahu lokasinya," sebut Fardhan.

Pasalnya, Bagian Hukum Setdako Pekanbaru hanya menerima berkas tentang hal yang dipermasalahkan warga. Makanya, DLHK dan Dinas PUPR akan dibawa ke lokasi.

"Namun, kami menunggu arahan dulu dari pimpinan," ujar Fardhan.