Layanan Notaris di MPP Pekanbaru Bantu Warga Buat Sertifikat Tanah dan Perusahaan

Layanan Notaris di MPP Pekanbaru Bantu Warga Buat Sertifikat Tanah dan Perusahaan

3 November 2019
Notaris Pekanbaru Riski Eka Putra di MPP Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Notaris Pekanbaru Riski Eka Putra di MPP Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Ikatan Notaris Indonesia (INI) sejak awal telah ikut bergabung dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Layanan ini melayani warga Pekanbaru dalam urusan sertifkat tanah hingga administrasi pembuatan perusahaan.

Notaris Pekanbaru Riski Eka Putra kepada Riau1.com, Jumat (3/11/2019), mengatakan, meja layanan dibuka oleh INI. Layanan di MPP ini merupakan layanan notaris dan PPAT.

"Kami bisa membantu masyarakat membuat sertifikat tanah, balik nama sertifikat, pengurusan Commanditaire Vennootschap (CV) yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum, pengurusan Perseroan Terbatas (PT), pengurusan hak tanggungan, pengurusan untuk pembayaran pajak, dan pengurusan agunan di bank," papar Riski.

Syarat-syarat yang harus dibawa warga ke layanan notaris ini adalah Kartu Tanda Penduduk ata Surat Keterangan (Suket), Kartu Keluarga, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Tanah Asli, surat pengantar dari lurah atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskdukcapil). 

"Pengurusan paling banyak adalah balik nama, untuk usaha, dan agunan di bank," ungkap Riski.