Cegah Penyelewengan, Disperindag Pekanbaru Usul Agar Pangkalan Gas Elpiji Dikelola Kelompok Masyarakat

25 Oktober 2019
Warga Rumbai Pesisir antre saat membeli gas elpiji 3 Kg. Foto: Surya/Riau1.

Warga Rumbai Pesisir antre saat membeli gas elpiji 3 Kg. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan mengusulkan agar pangkalan gas elpiji dikelola oleh kelompok masyarakat. Hal ini guna mencegah penyelewengan gas elpiji 3 kilogram (Kg) bersubsidi.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut di kantornya, Jumat (25/10/2019), mengatakan, pihaknya sudah mencabut izin usaha tujuh pangkalan sejak Januari hingga saat ini. Sekarang, tujuh pangkalan gas elpiji yang dicabut izinnya itu sudah berganti pengelola. 

"Kami berharap ke depan, pangkalan gas elpiji ini dikelola oleh kelompok masyarakat dalam bentuk koperasi atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat," ujarnya.

Tetapi, hal ini butuh pemahaman yang sama dengan Pertamina. Sebab, gas elpiji merupakan hasil produksi Pertamina.

Bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan pengelolaan gas elpiji di pangkalan diharapkan melaporkan ke lurah setempat. Masyarakat tak usah melaporkan melalui media sosial.

Perlu ditekankan kepada pihak pangkalan dan agen, pihak yang berhak menerima gas elpiji 3 Kg adalah masyarakat miskin. Jika ada warga yang membawa Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan atau agen, berarti miskin. Bila ada warga yang mampu tapi menggunakan gas elpiji 3 kg, berarti warga itu tidak merasa kaya. 

"Masyarakat miskin di Pekanbaru tidak terlalu banyak. Yang merasa miskin mungkin banyak," ucap Ingot.