Kepala Disperindag Pekanbaru Sebut Pengelola Pangkalan Akan Dipidanakan Jika Selewengkan Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pengelola pangkalan gas elpiji diminta menyalurkan gas elpiji 3 kilogram (Kg) bersubsidi sesuai aturan. Jika gas elpiji bersubsidi ini diselewengkan, maka Pemko Pekanbaru akan memidanakan pengelola pangkalan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut di kantornya, Jumat (25/10/2019), mengungkapkan, ada sekitar 700 pangkalan gas elpiji tersebar di Pekanbaru. Pihaknya tak bisa mengawasi pangkalan sebanyak itu.
"Tapi, ada jajaran Pemko Pekanbaru lainnya yang ikut mengawasi. Diharapkan, semua komponen bekerja mengawasi pangkalan gas elpiji," katanya.
Perlu diketahui, pelaku usaha mendapat rekomendasi dari camat dan lurah untuk mengurus izin usaha pangkalan gas elpiji di Disperindag. Bila ada pangkalan yang nakal, maka pengelola pangkalan gas elpiji akan dipanggil dan diselidiki serta diminta keterangannya oleh lurah. Jika ada pelanggaran, silakan dilaporkan ke Disperindag.
"Kami akan evaluasi perizinannya. Jika terjadi penyelewengan subsidi, pangkalan akan dipidanakan. Kalau kami hanya sebatas pencabutan izin," ucap Ingot.
Diingatkan kepada pengelola pangkalan dan agen gas elpiji bersubsidi, penyaluran gas 3 kg yang bertuliskan "untuk masyarakat miskin" harus dipastikan sampai dan tepat sasaran ke masyarakat. Makanya dalam penyaluran gas elpiji 3 Kg bersubsidi ini dibantu agen-agen.
"Saya kira dengan penambahan beberapa agen gas elpiji bersubsidi menjadi solusi bagi keluhan masyarakat selama ini. Kami berharap tidak timbul lagi tindakan-tindakan nakal yang justru merugikan kita semua," harap Ingot.