Dinas PUPR dan DLHK Pekanbaru Akan Cek Lokasi Hotel Grand Central yang Diributkan Warga

24 Oktober 2019
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Fardhan. Foto: Surya/Riau1.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Fardhan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan mengecek lokasi Hotel Grand Central yang dipermasalahkan warga. Karena, manajemen Hotel Grand Central tak pernah memberikan keterangan setelah dipanggil dua kali oleh Pemko Pekanbaru.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Fardhan, Kamis (24/10/2019), mengungkapkan, pihak Hotel Grand Central sudah dipanggil dua kali. Namun, pemiliknya tak kunjung datang. 

"Saat rapat pertama, mereka tidak datang karena ada acara. Sedangkan pada rapat kedua ini, mereka juga tak datang," katanya.

Seharusnya, rapat mediasi ini dipimpinan Kepala Dinas PUPR Indra Pomi Nasution. Namun, Indra Pomi sedang dinas di luar kota.

Meski begitu, hasil rapat ini akan disampaikan pimpinan rapat yang sebenarnya. Supaya, ada arahan untuk langkah-langkah selanjutnya. 

"Yang jelas, kami akan memediasi masalah ini antara pemilik Hotel Grand Central dengan masyarakat. Kami akan pertemukan dan dicarikan solusi terbaik," jelas Fardhan.

Hal yang diprotes warga adalah parit yang bersinggungan dengan Hotel Grand Central. Namun, lokasi parit yang dipermasalahkan belum diketahui.

"Kami belum turun ke lapangan. Tapi, pihak DLHK dan Dinas PUPR yang tahu lokasinya," sebut Fardhan.

Pasalnya, Bagian Hukum Setdako Pekanbaru hanya menerima berkas tentang hal yang dipermasalahkan warga. Makanya, DLHK dan Dinas PUPR akan dibawa ke lokasi.

"Namun, kami menunggu arahan dulu dari pimpinan," ujar Fardhan.