Pedagang Wajib Tera Ulang Timbangan Sekali Setahun ke Petugas Disperindag Pekanbaru
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Para pedagang yang berada di beberapa pasar wajib menera ulang timbangannya ke petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru. Para pedagang cukup membayar retribusi antara Rp10.000 hingga Rp15.000, tergantung jenis timbangan.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Minggu (20/10/2019), mengatakan, pengukuran ulang tera timbangan dianggarkan khusus tahun sebelumnya. Sekarang, biaya tera ulang tidak digratiskan lagi.
"Karena, pengukuran tera ulang sudah menjadi rutinitas. Maka, kami melakukan pelayanan langsung yaitu uji timbangan di pasar. Siapa yang mau, silakan," ucapnya.
Pengukuran tera ulang dilakukan sekali setahun. Para pedagang tetap membayar retribusi tera ulang sekali setahun.
"Dulu, tera ulang timbanhan ini dianggarkan pemerintah, makanya digratiskan semua. Sekarang tidak lagi," jelas Ingot.
Sebenarnya, Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) adalah kewajiban pemilik timbangan. Biaya UTTP ini dikenakan retribusi antara Rp10.000 hingga Rp15.000.
"Timbangan yang terbuat dari plastik tidak bisa ditera ulang karena. Karena ada tertulis di timbangan itu tidak untuk berdagang," sebut Ingot.
Sebenarnya, ada timbangan yang direkomendasikan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang terbuat dari besi. Kalau timbangan warna oranye dari plastik itu, tidak stabil ukurannya.