Sejak Awal Tahun, 149 Warga Pekanbaru Tertangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan oleh Petugas DLHK

16 Oktober 2019
Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jalan Agus Salim, Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jalan Agus Salim, Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sebanyak 149 warga Pekanbaru tertangkap tangan membuang sampah sembarangan oleh petugas dari Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru (DLHK). Sekitar 72 Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih disita karena belum membayar uang denda yang besarannya minimal Rp250.000.

"Kami sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 149 warga sampai saat ini. Mereka kedapatan membuang sampah sembarangan dan di luar jam yang ditentukan," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum DLHK Kota Pekanbaru Rubi Adrian, Rabu (16/10/2019).

Padahal, larangan membuang sampah sembarangan ini disosialisasikan. Kenyataannya, warga Pekanbaru masih banyak yang membuang sampah sembarangan.

"Di samping itu, membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) itu ada jadwalnya yaitu mulai jam lima pagi hingga jam tujuh malam," jelasnya.

Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, maka KTP-nya disita. Uang denda harus dibayar agar KTP dapat dikembalikan. Besaran denda berdasarkan banyak sampah yang dibuang.

"Ada 77 warga yang membayar denda. Sedangkan 72 warga lainnya belum membayar denda," ungkap Rubi.

Perlu diketahui, aturan denda buang sampah sembarangan ini telah ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan jumlah denda diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Admistrasi. Dalam perwako, denda minimal sebanyak Rp250.000.