Pendapatan Bapenda Pekanbaru dari Pajak Penerangan Jalan Capai Rp79 Miliar Sejak Januari Hingga Kini
Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda Pekanbaru Marzuki. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mencapai Rp79 miliar sejak Januari 2019 hingga kini. PPJ ini berdasarkan penarikan pajak dari setiap transaksi listrik rumah masyarakat dan sektor industri.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah I Bapenda Pekanbaru Marzuki, Jumat (27/9/2019), mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan mengatur tarif PPJ yang dikenakan kepada setiap masyarakat sebesar 6 persen ketika membayar tagihan listrik. Jadi, PPJ ini dipungut langsung oleh PLN dan PPJ disetor langsung ke kas daerah.
"Saat ini, pendapatan kami dari PPJ sudah naik. Rata-rata, pendapat dari PPJ sebesar Rp9 miliar per bulan," ungkap Marzuki.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru masih menggunakan tarif PPJ sebesar 6 persen berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2011. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa maksimal tarif PPJ sebesar 10 persen.
Pada 1 September lalu, Perda Nomor 3 Tahun 2011 telah direvisi DPRD Pekanbaru. Dalam perda itu diatur tentang penyesuaian tarif PPJ berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009.
Sebab, pemerintah kabupaten dan kota lain di Riau sudah menerapkan tarif PPJ 10 persen. Walau, tarif PPJ ini hanya dikenakan bagi dunia usaha yang memiliki daya listrik di atas 3.500 Volt Ampere (VA).
"Perda hasil revisi itu masih dievaluasi Gubernur Riau dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian, nanti turun lembaran daerahnya ke wali kota dan terus diimplementasikan," papar Marzuki.
Dalam pengimplementasian revisi perda ini, Bapenda akan berkoordinasi dengan PLN setiap bulan. Rapat koordinasi ini diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Target PPJ kami sebesar Rp162.071.608.063 pada tahun ini. Sementara, pendapatan dari PPJ sejak Januari hingga kini hanya Rp79.892.263.781. Waktu yang tersisa tiga bulan ini kami usahakan sesuai target," ungkap Marzuki.
Perlu diketahui, PPJ dibebankan kepada masyarakat karena lampu jalan di seluruh wilayah Kota Pekanbaru ini ikut dinikmati. Sementara, tagihan lampu jalan itu dibayar oleh Pemko Pekanbaru.
"Walaupun di sekitar perumahannya tidak ada lampu jalan, warga tetap dibebankan PPJ," jelas Marzuki.