Revisi Perda Disahkan, Bapenda Pekanbaru Tarik Pajak Penerangan Jalan 10 Persen Bagi Sektor Industri

27 September 2019
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) telah disahkan DPRD Kota Pekanbaru pada 1 September 2019. Salah satu pasal dalam perda ini merinci pajak bagi berbagai sektor dan daya listrik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Zulhelmi Arifin di kantornya, Jumat (27/9/2019), mengatakan, revisi Perda PPJ sudah disahkan oleh DPRD Pekanbaru pada 1 September lalu. Materi Perda PPJ sudah disampaikan ke Pemprov Riau dan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Perda ini merupakan hasil revisi. Pasal yang diperbaiki tentang tarif PPJ yang sebelumnya 6 persen untuk semua sektor," jelasnya.

Setelah perda ini direvisi, maka PPJ dikenakan berdasarkan daya listrik. Masyarakat yang rumahnya berdaya listrik 3.500 VoltAmpere (VA) ke atas dikenakan PPJ 8 persen. 

"Untuk sektor bisnis atau industri, PPJ nya 10 persen.Bagi warga yang memiliki daya listrik di bawah 3.500 VA, tarif PPJ 6 persen," sebut Ami, sapaan akrabnya.

Sebenarnya, menurut undang-undang, tarif PPJ rata-rata 10 persen. Tarif PPJ 10 persen untuk semua sektor ini telah diterapkan di kabupaten dan kota lain.

"Hanya Pemko Pekanbaru yang memilah-milah tarif PPJ itu bagi masyakat tidak mampu, masyarakat mampu, dan sektor industri," ucap Ami.

Kesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah I Bapenda Pekanbaru Marzuki mengatakan, perubahan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2011 itu hanya di satu pasal saja. Perda hasil revisi ini diharapkan sudah dapat diimplementasikan awal Oktober.

"Dalam perda revisi itu juga diatur tentang PPJ untuk listrik yang dihasilkan sendiri (mesin genset). Tarif PPJnya sebesar 1,5 persen," ungkapnya.