Status Riau Darurat Pencemaran Udara, Pemko Pekanbaru Putuskan Perpanjang Libur Sekolah Hingga Pekan Depan

23 September 2019
Pencemaran udara akibat kabut asap pada papan ISPU di depan kantor wali kota Pekanbaru pukul 15.00 WIB menunjukkan level berbahaya, Senin (23/9/2019). Foto: Surya/Riau1.

Pencemaran udara akibat kabut asap pada papan ISPU di depan kantor wali kota Pekanbaru pukul 15.00 WIB menunjukkan level berbahaya, Senin (23/9/2019). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kabut asap yang makin berbahaya membuat Pemprov Riau mengumumkan status siaga darurat pencemaran udara hari ini. Dengan pengumuman status itu, maka Pemko Pekanbaru memutuskan untuk meliburkan sekolah hingga pekan depan.

Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman, Senin (23/9/2019), mengatakan, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah mengumumkan siaga darurat pencemaran udara terhitung mulai hari ini hingga 30 September. Untuk itu, Pemko Pekanbaru menindaklanjuti status tersebut dengan Surat Keputusan Wali Kota. 

"Kami mengacu kepada status siaga darurat pencemaran yang diumumkan Pemprov Riau. Maka, libur sekolah diperpanjang hingga 30 September," ujarnya.

Keputusan ini diambil berdasarkan pantauan terakhir Pemko Pekanbaru. Hari ini, kualitas udara memasuki level sangat tidak sehat. 

"Beberapa poin lagi, Kota Pekanbaru memasuki level berbahaya kabut asap," ucap Irba.

Beberapa waktu yang lalu, Pemko Pekanbaru juga telah memutuskan bahwa ibu hamil diberi dispensasi tidak masuk kantor akibat kabut asap. Namun demikian, dengan teknologi yang ada saat ini, bukan berarti Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut tidak melakukan pekerjaan tetapi melakukan pekerjaan di rumah masing-masing berdasarkan uraian tugas mereka dan melaksanakan melalui teknologi hari ini.

"Besok pagi, masyarakat dan ASN akan mengadakan salat Istisqa (salat minta hujan) di seluruh kecamatan. Tingkat provinsi juga mengadakan salat Istisqa di seluruh masjid," ungkap Irba.