Perda Pemekaran Kecamatan Sudah Disahkan, Pemko Pekanbaru Hitung Anggaran untuk Personel dan Operasional Kantor
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Mohammad Noer. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru tengah menghitung anggaran untuk operasional kantor kecamatan baru. Pasalnya, peraturan daerah tentang pemekaran kecamatan telah disahkan pada awal September 2019.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer, Minggu (22/9/2019), mengatakan, anggaran untuk kantor kecamatan baru dibahas secara matang saat ini. Sebelumnya, penganggaran untuk kecamatan ini tak bisa sekaligus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020.
"Kami anggarkan di APBD-P 2020. Makanya, anggaran itu tak bisa ditebak-tebak saja," ujarnya.
Pemko Pekanbaru juga juga memikirkan masalah kantor, operasional, personel, dan tunjangan kinerja (tukin). Jadi, banyak yang perlu dihitung.
"Para kepala OPD harus menghitungnya secara matang dan menyeluruh. Makanya tidak asal-asalan," ungkap M Noer.
Penghitungan anggaran untuk operasional kantor kecamatan baru selesai sebelum APBD-P 2020 diajukan. Karena itu, kemampuan keuangan harus kami pikirkan.
Diberitakan sebelumnya, Peraturan Daerah (Perda) Pemekaran Kecamatan telah disahkan anggota DPRD periode 2014-2019 di awal September. Namun, pemekaran kecamatan belum bisa diterapkan pada awal tahun 2020.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Azwan, Rabu (18/9/2019), mengatakan, pemekaran kecamatan butuh perencanaan biaya untuk infrastrukturnya. Sementara, APBD 2020 sudah disahkan pada 1 September.
"Kami sudah membahas pemekaran kecamatan ini secara internal. Pemekaran kecamatan mungkin tak sesuai harapan wali kota pada awal tahun depan," ujarnya.
Pasalnya, APBD 2020 telah disahkan dengan nilai yang cukup kecil. Anggaran untuk pembangunan pemekaran kecamatan ini menunggu pengesahan APBD Perubahan 2020.
Penundaan proses pemekaran kecamatan telah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penundaan ini guna menyiapkan infrastuktur dan sumber daya manusia di kecamatan baru itu.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, kecamatan saat ini ada dua belas. Setelah Perda Pemekaran Kecamatan, tiga kecamatan baru muncul.
"Pertama, Kecamatan Tampan dimekarkan menjadi dua yaitu Kecamatan Bina Widia dan Kecamatan Tuah Madani. Nama Kecamatan Tampan tidak ada lagi," sebut Firdaus.
Selanjutnya, Kecamatan Tenayan Raya juga dimekarkan. Kecamatan baru ini adalah Kecamatan Kulim.
Kecamatan Rumbai juga dipecah menjadi dua kecamatan baru yakni Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur. Nama Kecamatan Rumbai dipindahkan ke Kecamatan Rumbai Pesisir.
"Jadi, nama Kecamatan Rumbai Pesisir juga dihapus, sama seperti Kecamatan Tampan," ucap Firdaus.