Badan Kesbangpol Pekanbaru Hanya Ditugaskan Menyediakan Tempat Penampungan Pengungsi Asing

Badan Kesbangpol Pekanbaru Hanya Ditugaskan Menyediakan Tempat Penampungan Pengungsi Asing

25 Agustus 2019
Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru M Yusuf. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru M Yusuf. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) menggelar rapat koordinasi penanganan pengungsi asing di Hotel Tjokro Pekanbaru, Kamis (22/8/2019). Dalam rapat ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru ditugaskan menyediakan tempat penampungan.

Kepala Badan Kesbagpol Kota Pekanbaru Muhammad Yusuf, Minggu (25/8/2019), mengatakan, Kemendagri dan Kemenkopolhukam membahas tentang pengungsi yang ada di Pekanbaru. Pembahasan itu terkait tempat penampungan, aksi unjuk rasa, pemindahan pengungsi asing antara penampungan satu ke penampungan lain. 

"Jadi, ada tindakan tegas yang disampaikan. Artinya, pengungsi yang membuat kesalahan tidak kebal hukum," jelasnya.

Dalam penanganan pengungsi, beberapa instansi dilibatkan seperti UNHCR (Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi), Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), pemerintah, Badan Kesbangpol, Rumah Detensi Imigrasi, dan Kepolisian. Instansi ini juga diminta membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani pengungsi ini. 

"Kita punya tugas masing-masing. Badan Kesbangpol Pekanbaru hanya merekomendasikan tempat penampungan imigran asing," jelas Yusuf.

Namun, biaya penampungan pengungsi asing ini tidak ditanggung pemerintah. Di samping itu, memperkuat lari peraturan-peraturan kerja sama dengan kepolisian dan Rudenim diperkuat lagi.

"Tugas kami hanya memberikan penyuluhan dengan pihak imigrasi," sebut Yusuf.