Ruko Milik Koruptor Nazaruddin Digunakan Bapenda Pekanbaru untuk Kantor UPT Pendapatan Kecamatan Payung Sekaki

Ruko Milik Koruptor Nazaruddin Digunakan Bapenda Pekanbaru untuk Kantor UPT Pendapatan Kecamatan Payung Sekaki

22 Agustus 2019
Ruko milik koruptor Nazaruddin (tengah) yang dihibahkan KPK ke Pemko Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Ruko milik koruptor Nazaruddin (tengah) yang dihibahkan KPK ke Pemko Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Rumah toko (ruko) milik koruptor kasus Wisma Atlet Hambalang, Nazaruddin, telah dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pemko Pekanbaru pada 8 Agustus lalu. Pemko Pekanbaru memutuskan ruko ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (22/8/2019), menyampaikan terima kasih kepada KPK karena telah menghibahkan ruko hasil rampasan kepada Pemko Pekanbaru. Terima kasih juga disampaikan kepada wali kota yang sudah memutuskan ruko ini untuk digunakan oleh Bapenda. 

"Nanti, kami akan memanfaatkan ruko ini sebagai kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Bapenda di Kecamatan Payung Sekaki," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menghibahkan satu unit rumah toko milik mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Pemko Pekanbaru. Pasalnya, ruko bernilai Rp1.329.581.000 ini tak laku dilelang.

"Ini adalah barang hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi dengan terpidana atas nama Muhammad Nazaruddin. Barang rampasan ini berupa ruko tiga lantai," kata Koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto usai serah terima barang rampasan negara ke Pemko Pekanbaru di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kamis (8/8/2019).

Menurut putusan pengadilan, barang bukti milik terpidana Nazaruddin harus dirampas untuk negara. Pada saat perampasan untuk negara, maka proses lelang harus dilakukan.

Proses lelang sudah dilakukan. Namun, barang rampasan ini tidak laku dilelang.

"Maka, kami tawarkan ke Pemko Pekanbaru. Barang rampasan ini akhirnya dihibahkan ke Pemko Pekanbaru," jelas Mungki.

Penghibahan ini dimulai dari pihak Pemko Pekanbaru yang mengajukan permintaan aset Nazaruddin ini ke KPK. Permintaan hibah ini diproses di Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi).

"Kami proses dan kami cek kecocokannya dari yang diminta dengan barang rampasan. Setelah dicocokkan dan disetujui oleh pimpinan, maka kami ajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan persetujuan hibah," ungkap Mungki.

Setelah disetujui, satu unit ruko ini langsung diserahkan ke Pemko Pekanbaru. Proses penghibahan hampir enam bulan. 

"Proses hibah agak lama itu di Kementerian Keuangan," sebut Mungki.

Satu unit ruko milik Nazaruddin ini bernilai Rp1.329.581.000. Luas tanah ruko ini 120 meter persegi. Luas bangunan 210 meter persegi.

Penelurusan Riau1.com, ruko ini berada di Kompleks Ruko Atria Nomor B3, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Pada bagian pintu tertempel selembar kertas dengan lambang KPK. Dalam kertas itu disebutkan bahwa tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.