Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono Sebut Aktivitas Prostitusi di Surya Citra Hotel Bukan Sekadar Dugaan
Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Aktivitas prostitusi di Surya Citra Hotel (SCH) ternyata bukan sekadar diduga-duga. Aktivitas itu benar adanya dan para pelaku ditangkap pihak Polda Riau.
Hal ini ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Agus Pramono, Rabu (21/8/2019).
"Mengenai tindakan prostitusi yang ditemukan di hotel itu bukan dugaan lagi. Karena, penangkapan dilakukan Polda Riau," ungkapnya.
Meski begitu, hotel tersebut belum bisa disegel. Pasalnya, pihak hotel masih melengkapi dokumen usaha.
"Kami tidak ingin semena-mena. Kami tetap memberikan kesempatan setiap usaha," kata Agus.
Pengurusan dokumen perizinan hotel butuh waktu yang lama. Kemungkinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru meminta rekomendasi dari berbagai pihak.
"Tapi, kami tetap menanyakan terus perihal izin hotel itu ke DPMPTSP. Sebab, hotel itu sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Kalau ada rekomendasi segel, saya pasti segel hotel itu," sebut Agus.
Diberitakan sebelumnya, SCH belum mengajukan berbagai izin ke DPMPTSP Kota Pekanbaru hingga kini. Hotel ini diketahui tak memiliki izin sama sekali saat razia yang digelar tim narkoba Polda Riau pada 18 Juli 2019 lalu.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP Pekanbaru Rudi Misdian di ruangan VIP Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (15/8/2019), mengungkapkan, SCH dalam tahap pengajuan izin. Dulu, SCH ini pernah memiliki izin.
"Tapi, mereka hanya sebatas memiliki izin operasional saat itu. Mereka juga pernah memiliki izin gangguan di awal 2017," katanya.
Namun, masa perizinan yang dimiliki sudah habis. Tahun ini, SCH mestinya memperbarui seluruh perizinannya.
"Saat ini, mereka belum ada izin operasional. Kami juga sudah meminta mereka menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam perizinan," sebut Rudi.
Kenyataannya, dokumen untuk pengurusan perizinan tak pernah disiapkan oleh pihak SCH hingga kini. Dokumen yang belum disiapkan itu adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk perhotelan.
Diberitakan sebelumnya, bos SCH yang ketahuan memfasilitasi prostitusi dipanggil pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Selasa (30/7/2019). Ia diminta menunjukkan izin yang dimiliki.
"Untuk Surya Citra Hotel di Jalan Siak II, kami sekarang dalam proses pemanggilan terhadap pimpinannya. Kemarin, orang hadir yang dikuasakan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono.
Kemudian, seluruh persyaratan perizinan SCH Hotel juga diperiksa. Sebelumnya, semua izin belum diperlihatkan pihak SCH Hotel.
Pemanggilan bos SCH Hotel masih dilakukan hari ini. Pemeriksaan izin secara menyeluruh dikoordinasikan dengan DPMPTSP.
"Tapi yang jelas, mereka belum bayar pajak sekitar Februari atau Maret 2019 hingga sekarang. Makanya, Bapenda juga menyampaikan kepada saya supaya mereka membayar pajaknya terlebih dahulu," ungkap Agus.
Di samping pajak, SCH Hotel juga sedang berupaya melengkapi semua perizinan seperti daftar usaha pariwisata, sertifikat higienis, analisa dampak lingkungan, dan lain sebagainya. Apalagi, SCH Hotel sedang membuat gedung baru atau renovasi yang butuh izin baru.
"Kami sudah menghadirkan DPMPTSP untuk melengkapi syarat secara keseluruhan. Sekali lagi, pemerintah tidaklah semena-mena menutup SCH Hotel atau tempat-tempat lain sejenisnya," ucap Agus.
Satpol PP berusaha agar semua pengusaha bisa berinvestasi di Kota Pekanbaru dan perekonomian harus berjalan. Tapi jangan lupa, pengusaha harus patuh terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan.
Sehari sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan DPMPTSP Kota Pekanbaru Quarte Rudianto mengatakan, keberadaan SCH Hotel sudah cukup lama di Pekanbaru. Namun, ia kurang mengetahui lama perizinan SCH Hotel itu.
"Kabarnya (hotel itu) sudah lama," ucapnya.
Untuk diketahui, tempat hiburan SCH KTv di Jalan Siak II, Kota Pekanbaru, Riau, jadi salah satu lokasi yang disasar razia pemberantasan Narkoba oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kamis (18/7/2019) dini hari.
Saat polisi tiba, tampak tidak begitu banyak pengunjung, alias cukup sepi. Hanya ada beberapa tamu di meja dengan ditemani wanita pelayan. Oleh aparat, mereka semua diperiksa untuk memastikan tidak ada yang membawa narkoba.
Selain itu, pengunjung dan wanita pelayan tamu juga menjalani tes urine dan hasilnya tidak satu pun yang mengonsumsi barang haram tersebut.
Tak hanya merazia ruang KTv milik SCH saja, pihak berwajib kemudian pindah ke bangunan berlantai dua, tepat di depan KTv tersebut, di mana bangunannya terdapat beberapa kamar.
Petugas mendapati dua pasangan di dalam kamar. Mereka mengaku bahwa mereka bekerja sebagai wanita pelayan tamu di SCH.
Sedangkan dua pria pasangan mereka tak lain adalah pengunjung. Oleh pihak berwajib, mereka pun terpaksa dibawa untuk dimintai keterangannya di kantor Ditnarkoba Polda Riau.
"Dua pasangan ini ditemukan dalam kamar hotel (SCH) dan mereka bukan pasangan suami-istri. Saat ditemukan, mereka hampir tidak menggunakan pakaian," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Suhirman usai razia digelar.
Dua pasangan itu mengaku kepada polisi bahwa di dalam kamar tersebut mereka melakukan hubungan intim. Hal ini tentunya menjadi temuan yang cukup mengejutkan.
Selain di SCH Jalan Siak II, razia Polda Riau juga menyasar dibeberapa tempat hiburan lainnya, diantaranya Queen, MP Club, Karaoke Keisa dan Karaoke Pelangi. Hasilnya, 26 orang dinyatakan sebagai pengguna narkoba setelah pihak berwajib melakukan tes urine dan hasilnya positif.