Hasil Lobi Pimpinan DPRD ke Wali Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan Didepak dari Jabatan Sekwan Hari Ini
Alek Kurniawan usai dilantik menjadi Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru pada 25 Januari 2019. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Alasan ketidakharmonisan menjadi alasan pimpinan DPRD Kota Pekanbaru untuk mendepak Alek Kurniawan dari jabatan sekretaris dewan. Hasil lobi ke Wali Kota Pekanbaru Firdaus menuai hasil hari ini.
Kejutan ini disampaikan Ketua DPRD Pekanbaru Syahril saat membuka rapat paripurna penyampaian pidato pengantar wali kota Pekanbaru tentang nota keuangan dan ranperda tentang APBD Perubahan 2019, Senin (19/8/2019).
"Sekwan tidak ada lagi dijabat pelaksana harian (Plh). Tapi, Sekwan dijabat Pelaksana Tugas (Plt)," katanya.
Usai rapat paripurna, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, sesuai aturan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) Sekretariat DPRD (Setwan) berbeda dengan OPD yang lain. Di OPD Setwan ada dua unsur pemerintahan yang harus disetujui yaitu eksekutif dan legislatif.
"Kalau salah satunya sudah membatalkan, berarti batal," jelasnya.
Sebelumnya, Alek Kurniawan mengajukan cuti saat dalam jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan). Karena cuti, maka jabatan sekwan digantikan oleh pelaksana harian (Plh).
"Pihak legislator meminta kepada pihak eksekutif untuk menonaktifkan Alek Kurniawan dari jabatan Sekwan dengan alasan tidak dapat lagi menjalin kerja sama yang baik. Berarti ada kekosongan (jabatan Sekwan)," sebut Firdaus.
Karena Alek Kurniawan sudah dinonaktifkan, maka posisinya digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) dan tidak boleh pelaksana harian (Plh). Makanya, Zulfahmi Adrian ditunjuk sebagai Plt.
"Nanti akan kami masukkan ke asesmen yang sudah dipersiapkan. Mulai pagi ini, Zulfhami resmi sebagai Plt (Sekwan)," ujar Firdaus.
Penonaktifan Alek Kurniawan digantikan Zulfahmi Adrian tetap dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena, eksekutif tidak boleh mengambil kebijakan langsung.
"Jadi, surat-surat yang disampaikan legislator kepada eksekutif itu kami teruskan ke KASN. Sekalipun belum ada jawaban yang tegas, namun berdasarkan undang-undang, OPD ini sah (dipimpin Plt Sekwan) bila eksekutif dan legislatifnya sama-sama setuju. Bila salah satunya tak setuju, maka keputusan itu bisa batal," ungkap Firdaus.
Diberitakan sebelumnya, dua pejabat Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru mengundurkan diri dalam dua bulan terakhir. Mulai dari hubungan yang tak harmonis hingga masalah kesehatan menjadi alasan dua pejabat Sekwan ini mengajukan pengunduran diri.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer, Rabu (14/8/2019), mengatakan, pelaksana harian (Plh) untuk jabatan Sekwan dijabat oleh Sunarto. Penunjukan Sunarto sesuai arah pimpinan menggantikan Sekwan sebelumnya Alek Kurniawan.
"Namun karena masalah kesehatan, Sunarto menyampaikan ke wali kota bahwa dia minta mundur. Akhirnya wali kota menunjuk Plh yang baru yaitu Zulfahmi Adrian," ungkapnya.
Dipilihnya Zufahmi berdasarkan kemampuan, kredibilitas, dan kesehatan. Pemilihan Zulfahmi sebagai Plh Sekwan atas penilaian wali kota.
"Harapan kami awalnya Sunarto tapi dia malah mundur. Makanya sekarang Plhnya eselon II yaitu Zulfahmi. Sebelumnya Plh hanya eselon III yakni Sunarto," jelas M Noer.
Sebenarnya ada permintaan dari pihak DPRD. Disampaikan, jabatan Sekwan sebaiknya sekelas Pelaksana Tugas (Plt). Namun, Pemko Pekanbaru tetap berpedoman sesuai dengan aturan.
"Tetapi sejak awal pimpinan (dewan) berharap jabatan sekwan dijabat Plt. Sampai hari ini, mereka (pimpinan dewan) mempertanyakan kepada kami. Kami menyampaikan bahwa hal itu sesuai mekanisme aturan," sebut Noer.
Sebelumnya, pimpinan DPRD Kota Pekanbaru tak harmonis lagi dengan sekretarisnya, Alek Kurniawan. Padahal, Alek baru enam bulan bertugas sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan).
Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Jumat (12/7/2019), mengungkapkan, surat dari pimpinan dewan diterima Pemko Pekanbaru, beberapa hari yang lalu, Inti surat tersebut, Sekwan Alek Kurniawan dikembalikan ke Pemko Pekanbaru.
"Tetapi sebenarnya, sebelum itu, Alek Kurniawan mengajukan cuti kepada kami. Kami sudah memberikannya cuti selama tiga bulan," katanya.
Surat dari pimpinan dewan itu sedang dipertimbangkan. Karena kalau ada permintaan ditarik kembali ke Pemko Pekanbaru, mesti ada sesuatu yang menjadi bahan pertimbangan.
"Tidak mungkin pimpinan dewan tergesa-gesa atau gegabah. Tetapi, kami juga mempelajari surat itu," sebut Firdaus.
Yang kedua, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus dipatuhi. Makanya, surat dari pimpinan DPRD Pekanbaru sedang dipelajari.
"Kami juga akan melaporkan persoalan ini ke Komisi ASN. Apa yang menjadi hasil keputusan Komisi ASN, maka itulah kebijakan permanen nanti," jelas Firdaus.
Tapi untuk sementara, permohonan cuti besar dari Alek sudah dikabulkan. Karena cuti besar, maka pelaksanaan tugas-tugas yang harus berlangsung itu diserahkan kepada Pelaksanan Harian (Plh).
"Jadi sebelum diganti, Alek sudah mengajukan cuti besar. Di samping itu, keharmonisan kerja sama dengan kedua belah pihak kurang ketemu lagi," tutur Firdaus.
Perlu diketahui, organisasi perangkat daerah (OPD) Sekretariat DPRD punya kekhususan. Pemilihan sekretaris DPRD harus melalui asesmen. Namun, nama yang dipilih tetap persetujuan kedua belah pihak, yaitu antara eksekutif dan legislatif.