Wali Kota Pekanbaru Sebut Pembangunan Pasar Induk Baru Rampung 45 Persen dari Target

Wali Kota Pekanbaru Sebut Pembangunan Pasar Induk Baru Rampung 45 Persen dari Target

18 Agustus 2019
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pasar Induk dalam masa pembangunan saat ini. Namun, pembangunan ini baru capai 45 persen dari target yang dijanjikan rampung Oktober nanti.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Sabtu (17/8/2019), mengakui, pembangunan Pasar Induk memang agak terlambat. Karena di tahun-tahun awal, kami tidak bisa gencar mengurus administrasi diurus dengan cepat. 

"Sekarang, pembangunannya sudah 45 persen. Kami perkirakan akhir tahun ini selesai," ujarnya.

Bila sudah selesai, maka para pedagang yang berjualan di belakang Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) akan dipindahkan ke Pasar Induk. Bahkan, kuota pedagang yang mau berjualan akan ditambah di Pasar Induk.

Kesempatan berbeda, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, progres pembangunan sudah 59 persen. Pihak ketiga sedang membangun kios dan konstruksi pasar modern. 

"Kami memberikan waktu perpanjangan pembangunan hingga Oktober 2019. Jika tidak selesai, kami akan membicarakannya lagi dengan pihak ketiga," ujarnya.

Loading...

Bagaimananpun, Disperindag tetap mengacu para perjanjian kerja sama yang sudah disepakati pada 2016. Dalam perjanjian itu, ada hal-hal yang harus dipatuhi.

"Apakah kita akan memberikan perpanjangan lagi atau kami berikan sanksi. Tentu, kami mengacu kepada isi perjanjian yang sudah disepakati. Jika selesai tepat waktu, Pasar Induk ini bisa menampung hingga 600 pedagang," ungkap Ingot.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan Pasar Induk Pekanbaru, Riau, tak melihatkan kepastian di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. Padahal, Pemko Pekanbaru dan pihak PT Agung Rafa Bonai (ARB), sebagai penyewa lahan, sudah menandatangani kotrak kerja sama pada Oktober 2016 lalu.

Pengelolaannya diberikan kepada PT ARB selama 30 tahun.Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru bisa diselesaikan 2017.