Petugas DLHK Pekanbaru Denda 57 Warga yang Suka Buang Sampah Sembarangan

14 Agustus 2019
Petugas kebersihan membersihkan pinggiran parit dari sampah di Jalan Datuk Setia Maharaja, Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Petugas kebersihan membersihkan pinggiran parit dari sampah di Jalan Datuk Setia Maharaja, Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah mendenda 57 orang warga yang suka membuang sampah sembarangan. Denda yang dikenakan mulai dari Rp250.000 hingga Rp5.000.000.

Kepala Seksi Penengakan Hukum dan Lingkungan DLHK Kota Pekanbaru Rubi Adrian, Rabu (14/8/2019), mengatakan, ada 57 warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Jumlah dihitung sejak Januari 2019.

"Kami menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. Kami mengajukan pemblokiran KTP hingga mereka membayar denda," jelasnya.

Dengan pemblokiran KTP, maka pelanggar kebersihan ini tak dapat mengurus dokumen penting lainnya. Pemblokiran KTP akan dibuka bila denda sudah dibayar.

"Sebanyak 28 orang sudah membayar denda. Sedangkan 29 orang lainnya belum membayar denda sampai saat ini," ungkap Rubi.

Denda yang diterapkan bagi pelanggar kebersihan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018. Warga yang tertangkap tangan didenda sesuai banyak sampah yang dibuang bukan pada tempatnya.

"Denda yang kami kenakan antara Rp250 ribu hingga Rp5 juta," sebut Rubi.

Hingga kini, 60petugas DLHK terus berpatroli. Pergerakan petugas dimulai pukul 08.00 WIB.

"Mereka berpatroli berpindah-pindah tempat di seluruh ruas jalan. Tak hanya mendenda warga, mereka juga mengimbau dan mengajak warga agar membuang sampah pada tempatnya," jelas Rubi.